MAJENE  

Ketika Pansel JPT Pemkab Majene Tak Netral, Recusal Parsial Hanya Gimmick Dibayang Nepotisme

MAJENE – Integritas proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kabupaten Majene kini berada di titik krisis. Salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta seleksi, namun hanya melakukan recusal parsial, tidak memberikan penilaian langsung terhadap kerabatnya, tetapi tetap aktif dalam rapat, diskusi, dan pengambilan keputusan Pansel.

Kondisi ini menuai kritik tajam dari publik dan kalangan akademisi karena dinilai cacat prosedur dan melanggar asas netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Praktik tersebut juga dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan yang mengancam kredibilitas dan keadilan proses seleksi pejabat eselon II di Majene.

Menurut salah satu warga Sudarman, recusal parsial dalam konteks seleksi pejabat publik tidak bisa dibenarkan secara etik maupun hukum.

“Dalam konteks JPT, recusal yang ideal dan bersih adalah pengunduran diri penuh (full recusal) dari keanggotaan Pansel sejak awal. Recusal parsial hanya menyelesaikan masalah administratif di permukaan, namun gagal menyelesaikan masalah integritas di akar,” ujarnya, Jumat (4/10/2025).

Sudarman menegaskan, keterlibatan anggota Pansel yang memiliki konflik kepentingan meski tidak ikut menilai tetap dapat memengaruhi arah diskusi dan keputusan kolektif. “Netralitas bukan hanya soal menilai atau tidak, tetapi juga soal menjaga jarak dari segala bentuk potensi pengaruh terhadap hasil seleksi,” tambahnya.

Baca Juga  Peringatan Dini BMKG Minggu 26 Oktober 2023: Waspada Potensi Angin Kencang di Majene dan Polman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 3 huruf b dan c menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi asas netralitas dan profesionalitas. Artinya, seluruh tahapan seleksi jabatan harus dilakukan secara bebas dari pengaruh pribadi, kelompok, atau kepentingan politik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, mengatur bahwa pengisian JPT wajib berlandaskan sistem merit, yakni menilai calon berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan karena hubungan keluarga atau kedekatan personal.

“Begitu seorang anggota Pansel punya hubungan darah atau hubungan dekat dengan peserta, ia seharusnya tidak lagi memiliki kapasitas untuk ikut dalam rapat Pansel. Itu bentuk konflik kepentingan yang nyata,” tegas Sudarman.

Tindakan recusal parsial tidak memenuhi prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi seleksi JPT.

“Kami menegaskan bahwa anggota Pansel yang memiliki konflik kepentingan harus mengundurkan diri secara penuh dari proses seleksi. Keterlibatan dalam rapat atau diskusi apapun tetap melanggar prinsip meritokrasi,” ujarnya.

Praktik seperti ini bisa menimbulkan dugaan nepotisme yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Baca Juga  Penguatan Pembinaan Pramuka, SMPN 1 Pamboang Gelar Rapat Kursus Mahir Dasar

“Recusal parsial sering kali hanya jadi jalan kompromi administratif. Padahal, substansi reformasi birokrasi adalah memastikan semua proses seleksi bersih dari konflik kepentingan,” tegasnya.

Sumber internal yang mengetahui proses seleksi mengungkap bahwa Ketua dan anggota Pansel tersebut diduga tetap menghadiri seluruh pertemuan dan ikut dalam pembahasan tiga besar calon. Kondisi ini menimbulkan potensi bias kolektif, yaitu pengaruh tidak langsung terhadap pandangan anggota lain dalam menentukan hasil akhir seleksi.

Seorang pegiat antikorupsi di Majene, Syamsuddin, menyebut bahwa hal ini bisa dikategorikan sebagai nepotisme terselubung.

“Recusal parsial itu tidak cukup. Begitu seseorang punya hubungan keluarga dengan peserta, dia harus keluar total dari struktur Pansel. Kalau tetap ikut rapat dan pengambilan keputusan, itu jelas cacat integritas,” katanya.

Syamsuddin juga menyoroti lemahnya transparansi publik atas nama-nama anggota Pansel dan mekanisme penanganan konflik kepentingan yang seharusnya diumumkan terbuka sesuai amanat Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT.

Regulasi yang diduga dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN – Pasal 3 huruf b dan c (asas netralitas dan profesionalitas).

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS jo. PP Nomor 17 Tahun 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS – Pasal 12 huruf f (larangan konflik kepentingan).

Baca Juga  Bupati Majene Kunjungi Kediaman Almarhum Risal, Korban Kecelakaan Truk Sampah

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT (asas transparansi dan akuntabilitas).

Sejumlah kalangan masyarakat sipil di Majene kini mendesak Bupati dan KASN untuk melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap keabsahan proses seleksi JPT Pratama tahun 2025. Mereka menilai bahwa jika recusal dilakukan secara parsial, maka seluruh proses seleksi berpotensi cacat etik dan hukum.

“Ini bukan sekadar soal siapa yang terpilih, tapi bagaimana proses itu dijalankan. Kalau dari awal sudah melanggar asas netralitas, maka hasilnya patut diragukan,” ujar Syamsuddin.

Kasus ini menjadi cermin rapuhnya penerapan nilai meritokrasi dalam sistem birokrasi daerah. Dalam konteks reformasi ASN, recusal tidak boleh hanya dijadikan formalitas administratif, melainkan ukuran komitmen moral terhadap prinsip integritas.

“Integritas adalah fondasi sistem merit. Jika seleksi pejabat publik saja sudah berkompromi dengan etika, bagaimana mungkin kita berharap pelayanan publik akan bersih dan profesional?” tutup Syamsuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *