BANDUNG, Seorang kakek tua di Bandung tega mencabuli tetangganya sendiri yang merupakan gadis disabilitas, SSF (19).
Gadis itu tak bisa berbuat banyak saat dirinya jadi pelampiasan nafsu bejat Kakek tua itu, yang tega menyekap SSF, setelah berhasil membujuk gadis itu ke rumahnya.
Semua bermula saat SSF tengah bermain di sekitar rumah dan belum kunjung pulang pada Sabtu (20/4/2024) malam. Saat ibu SSF mencari keberadaan putrinya, ia mendapat info dari salah seorang warga yang melihat korban dibawa masuk oleh pelaku ke dalam rumahnya.
Kala itu, rumah pelaku dalam kondisi kosong, sekitar pukul 21.00 WIB. Kronologi tersebut diceritakan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kota Bandung, Yusup Firmansyah dari hasil penyelidikan.
“Ibu korban yang memang sedang mencari anaknya yang belum pulang, mencoba cek kondisi rumah pelaku dengan berpura-pura membeli gas. Saat itu pelaku mengatakan bahwa korban sudah pulang sejak tadi. Kemudian sekitar pukul 11 malam, ibu korban dibantu warga sekitar untuk mencari korban. Warga sebelumnya curiga dengan perilaku pelaku karena sampai 3 kali keluar masuk rumah dengan gelisah,” ucap Yusuf.
Hingga akhirnya, SSF ditemukan oleh ibunya dalam kondisi menangis. SSF keluar dari warung milik pelaku.
Keluarga SSF kemudian baru melapor keesokan harinya, pada pada Minggu (21/4/2024) setelah gadis malang itu menceritakan hal yang dialaminya.
Dari hasil visum, disebut bahwa SSF mengalami kekerasan seksual sebab ditemukan robekan pada alat kelaminnya. Selain itu, juga ditemukan dugaan adanya kekerasan fisik dengan adanya bekas cengkraman kuku.
Yusuf menyebut saat ditemui, SSF dalam kondisi sehat dan baru saja menyelesaikan ujian sekolah di SMA-nya.
“Korban juga mampu merespon pembicaraan namun masih lambat, perlu distimulus. Menurut keterangan bibi korban, tidak ada perubahan perilaku yang signifikan, karena korban masih mau untuk berinteraksi dengan sekitar. Tapi menurut ibunya, sejak kejadian pertama korban jadi sering marah-marah saat di rumah,” kata Yusuf menjelaskan.
Kasus ini pun menjadi sorotan dan heboh di media sosial usai diunggah salah satu akun pengguna Instagram. Saat ditemui wartawan, ibu korban membenarkan kasus yang dialami anaknya itu akan dibawa ke jalur hukum.
“Saya udah lapor ke polisi dan jelaskan kronologisnya. Intinya saya mau kasus ini dibawa ke ranah hukum,” kata ibu korban, Rabu (24/4/2024).
Laporan ini sudah teregister dengan nomor LP/B/396/IV/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR di Polrestabes Bandung. Ibu korban bercerita, pihak terduga pelaku sempat mendatanginya untuk melakukan upaya perdamaian.
Dia menegaskan tidak ingin berdamai dan menginginkan kasus ini tetap diusut kepolisian.
“Pokoknya jangan sampai pelaku ada di sini (lingkungan rumah). Saya udah nggak mau lihat. Kalau bisa pelecehan ini apalagi pada anak disabilitas dihukum 15 tahun atau 20 tahun,” tegasnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Sementara DP3A terus melakukan pendampingan psikologis dan hukum, serta pemeriksaan kesehatan reproduksi akan dilakukan oleh RSUD Bandung Kiwari. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati.
“Di hari Senin, kasusnya sedang ditangani pihak kepolisian. Kami langsung koordinasi dengan unit PPPA Polres, hanya korban saat itu belum bisa ditemui. Prinsipnya kami akan mendampingi korban baik pendampingan psikologis maupun pendampingan hukum bila korban membutuhkan,” ucap Uum pada detikJabar, Kamis (25/4/2024).
“Kemudian karena yang bersangkutan belum melapor ke UPTD, kami tetap lakukan jemput bola melihat kondisi korban. Saat ini pendampingan psikologis sudah berjalan, hari kemarin klien juga sudah hadir di UPTD. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan kesehatan fisik dan kerja sama dengan RSUD Bandung Kiwari tanggal 30 April,” lanjutnya. (aau/mso/dtk)