MAJENE  

Pemda Majene Hadapi Tantangan Pembayaran Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026

MAJENE, KARABAO.ID – Kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, menjadi isu serius yang kini dihadapi sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Majene. Beban penggajian PPPK sepenuhnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara di sisi lain terjadi pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Mekanisme Penganggaran Gaji PPPK, Secara regulasi, gaji PPPK dialokasikan melalui APBD dan penganggarannya berpedoman pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk membayar gaji PPPK yang telah diangkat sesuai dengan keputusan pengangkatan.

Baca Juga  Penjual Ikan di Pasar Sendana Tahunan Hidup dengan Kanker Payudara. Kini Dirujuk ke Makassar

Sebagai upaya menjaga keseimbangan fiskal, pemerintah menerapkan skema PPPK paruh waktu. Dalam skema ini, gaji dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, yakni sekitar 20–30 jam per minggu, dengan ketentuan minimal setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK). Beban anggaran PPPK paruh waktu relatif lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu.Kondisi Fiskal Kabupaten Majene,

Berdasarkan perhitungan kemampuan keuangan daerah, Kabupaten Majene diperkirakan hanya mampu mengalokasikan anggaran sekitar:Rp 70 miliar dalam tahun 2026 untuk 2.496 PPPK penuh waktu, dan Rp 8 miliar untuk tahun 2026 untuk 5.749 PPPK paruh waktu.

Namun, jika dihitung secara riil berdasarkan kebutuhan penggajian, alokasi anggaran tersebut dinilai masih sangat tidak mencukupi, sehingga berpotensi menimbulkan masalah serius dalam pembayaran gaji PPPK pada tahun anggaran 2026.

Baca Juga  Berkat Rekam Jejak Gemilang, Hifni Zakaria Dipercaya Jabat Kabag Umum Setda Majene

Jika APBD Tidak Mencukupi, Apabila terjadi kekurangan anggaran, terdapat beberapa langkah yang secara regulasi dapat ditempuh oleh pemerintah daerah, antara lain:Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT)Gaji pegawai termasuk kategori belanja mendesak. Dengan dasar hukum yang jelas, BTT dapat digunakan apabila anggaran belanja pegawai tidak mencukupi.

Penjadwalan Ulang dan Rasionalisasi Belanja Pemerintah daerah dapat meninjau ulang kegiatan dalam APBD, seperti mengurangi belanja perjalanan dinas, hibah, maupun belanja konsumtif lainnya.

Sejumlah anggota DPR mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan, bahkan mengusulkan agar skema pembiayaan PPPK diambil alih oleh pemerintah pusat guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah.

Baca Juga  Bupati Majene Paparkan Arah Regulasi Daerah 2026 dalam Rapat Paripurna: Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Responsif

Hingga saat ini, upaya untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi telah dilakukan dengan menghubungi Bupati Majene, Kepala BKAD, serta Kepala BKPSDM. Namun demikian, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait kepastian penggajian PPPK tersebut.

Isu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian penghasilan ribuan PPPK. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan solusi yang jelas, transparan, dan berpihak pada kepastian hak pegawai, sembari terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *