Pajak Hiburan Hoya-Hoya di Majene Disorot: Bapenda Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Bayar Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

MAJENE, KARABAO.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Majene mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak hiburan, kembali menjadi sorotan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majene menegaskan bahwa setiap kegiatan hiburan yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Majene Nomor 16 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Majene Hasri A. Hamid mengungkapkan, masih terdapat kegiatan hiburan yang dinilai belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Salah satu kegiatan yang disebut telah menjadi perhatian Bapenda adalah Hoya-Hoya.

Baca Juga  SPPG Lamungan Batu Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi Pemenuhan Gizi di Malunda

Menurutnya, Bapenda telah melayangkan surat kepada pihak terkait. Bahkan, setelah kegiatan selesai, proses penagihan tetap dapat dilakukan apabila terdapat kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

“Kami sudah menyurati. Kemudian akan diterbitkan lagi surat tagihan. Meskipun kegiatannya sudah selesai, tetap akan kami surati sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sekretaris Bapenda Majene.

Ia menegaskan, kewajiban membayar pajak tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif belaka. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Diskominfo Majene Laksanakan Kerja Bakti Serentak

Bapenda juga mengingatkan para penyelenggara kegiatan hiburan agar tidak hanya mempersiapkan aspek teknis dan perizinan kegiatan, tetapi terlebih dahulu memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi apabila kegiatan tersebut merupakan objek pajak daerah.

“Seharusnya setiap ada hiburan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Majene, yang diselesaikan terlebih dahulu adalah pajaknya. Jangan yang lain-lain dulu, pajaknya harus diselesaikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penyelenggara kegiatan hiburan di Majene perlu lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Bapenda menyatakan akan terus melakukan pendataan, penagihan, serta pengawasan terhadap kegiatan hiburan yang menjadi objek pajak daerah.

Baca Juga  SSB Tasinara Malunda Ukir Prestasi di PRA PIALA PRESIDEN MAMUJU 2026, Harumkan Nama Majene di Level Provinsi

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah adanya potensi kebocoran PAD sekaligus menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha dan penyelenggara hiburan yang telah memenuhi kewajiban pajaknya.

Bapenda juga diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam proses pendataan dan penagihan, sehingga masyarakat maupun pelaku usaha mengetahui secara jelas dasar pengenaan, mekanisme pembayaran, serta kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan regulasi.

Dengan demikian, optimalisasi PAD dari sektor hiburan tidak hanya berbicara mengenai peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga soal kepatuhan, transparansi, dan kesetaraan kewajiban pajak bagi seluruh penyelenggara kegiatan hiburan di Kabupaten Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *