Majene – Bertempat di Ruangan Kepala Rutan (Ka. Rutan) Kelas II B Majene telah dilaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) / nota kesepahaman antara Rumah Tahanan Kelas IIB Majene dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan Majene yang mana dalam MoU tersebut telah ditandatangai oleh Bapak Mansyur, S.Sos.,M.si., selaku Ka. Rutan Kelas II B Majene merupakan pihak pertama dan Bapak Hasrapuddin, SH. selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum Tombak Keadilan Majene yang merupakan pihak kedua, Kamis (9/III/2023).
Dalam MoU tersebut kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan pemberian bantuan hukum berupa layanan konsultasi hukum, khusus bagi warga yang ada di Rutan Majene.
Perjanjian Kerja Sama ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum pada Rutan Kelas IIB Majene sebagai bentuk kehadiran negara melalui Kementrian Hukum dan Ham dalam persoalan hukum yang dihadapi warga binaan maupun warga yang ada diruang lingkup Rutan kelas II B Majene.
Kegiatan kerjasama berupa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang dimaksudkan dalam MoU ini bertugas memberi konsultasi, informasi, dan advis hukum bagi pihak yang tidak mampu. menurut Mansyur dalam penyampainya, setelah penandatangan MoU tersebut mengharapkan agar ke depan kerjasama ini bisa berlanjut karena sangat membantu khususnya kepada Warga Binaan (WB) yang kurang mampu.
Penandatanganan MoU Pemberian Bantuan Hukum bagi Warga Rutan Kelas II B Majene
