Majene-Karabao.id, Kasus tanah di SDN 18 Galung Lombok di Desa Galung Lombok Kecamatan Tinambung Polman, kembali mencuat di permukaan.
Pasalnya, pemilik tanah tersebut, Beka, warga desa Galung Lombok Kecamatan Tinambung Polewali Mandar, ditemui Selasa (23/4/2024), mengaku heran adanya pembangunan di lokasi SDN 18 Galung Lombok. Dirinya kemudian mempertanyakan kepada kepsek soal adanya aktivitas pembangunan sekolah di tanahnya.
Alangkah kagetnya lagi Beka, mendengar jawaban Kepsek bahwa pemilik tanah itu bukan dirinya, tapi M. Ihsan, mantan Kepala Desa Galung Lombok.
Kepsek memperlihatkan bukti keterangan surat jual beli atas nama M. Ihsan. Dengan bukti tersebut, keberatan Beka sebagai pemilik Lokasi adanya surat keterangan transaksi, tidak benar.
“Karena keterangan bukti surat jual beli pada Tanggal 13 Nopember 2012, tidak pernah orang tua saya menjual lewat kepala Desa M.Ihsan,” tutur Beka.
Kepada Wartawan Karabao.id, Beka mengaku miliknya telah dirampas oleh orang lain dengan cara membuat transaksi tanpa diketahui pemilik tanah.
Beka membeberkan, kasus penyerobotan tanah tersebut sudah dilaporkan ke pihak Polres Polman pada 11 Oktober 2021, namun Beka mengatakan, belum juga ada perkembangan kasus. “Sudah sampai tiga tahun, belum juga dipertemukan dengan pihak-pihak oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya
S. Atjo Pn Pandi