Terduga Bandar Sabu di Lampoko Polman Diciduk Polisi

FA, Terduga Bandar Sabu di Desa Lampoko Polman

POLMAN, Subdit 2 Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulbar kembali berhasil meringkus 1 orang terduga Bandar Shabu di desa Lampoko Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman, Selasa, 17 Januari 2023 lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar yang baru menjabat pada bulan ini, Kombes Pol Christian Rony Putra saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/01/23).

Ia menjelaskan, dalam penangkapan yang dipimpin Kompol Alfiando Papona tersebut, berhasil meringkus 1 orang pelaku berinisial FA (22) dan mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu.

Baca Juga  Sepekan Operasi Marano di Polman, 29 Tersangka dari Berbagai Kejahatan Berhasil Diringkus. Ini Rinciannya

“Satu orang pelaku penyalahgunaan berhasil kami ringkus dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang belum sempat dikonsumsi oleh Pelaku”, ungkap Dir Narkoba.

Lanjut dijelaskan, pelaku diamankan setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat, perilaku menyimpang dari pelaku sehingga personil Dit Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan Barang buktinya.

Baca Juga  Melakukan Pencurian, Pria Ini Tewas Dikeroyok Penghuni Kos-Kosan

Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari lelaki KC yang hingga saat ini masih berstatus buronan.

“Pelaku ini mengakui kalau barang haram tersebut memang miliknya yang ia beli dari salah seorang yang belum tertangkap dan masih kami kejar karena minimnya informasi yang diberikan oleh pelaku tentang DPO tersebut, ” beber Kombes Pol Christian.

Baca Juga  Tersangka Pembunuhan di Areal Sawit Mateng Bertambah jadi 14 Orang

Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya, Pelaku dijerat Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 Tahun Penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *