MAJENE  

Warga Laporkan Dugaan Penipuan Online Penjualan Handphone via Facebook

PALU, KARABAO.ID — Seorang warga bernama Nur Hikma melaporkan dugaan tindak pidana penipuan online yang dialaminya setelah melakukan transaksi pembelian handphone melalui media sosial Facebook. Laporan tersebut dibuat pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula pada 16 November 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, saat ia melihat sebuah postingan di aplikasi Facebook dari akun bernama “Arsila Jailan (ceo Wasilacosmetic)” yang menawarkan penjualan handphone berbagai merek, termasuk iPhone.

Baca Juga  Semalam, Majene Kembali Diguncang Gempa

Keesokan harinya, 17 November 2025, korban menghubungi akun tersebut melalui fitur Messenger untuk menanyakan proses kredit handphone. Penjual kemudian meminta korban mentransfer uang muka sebesar Rp3 juta ke rekening Bank BRI bernomor 495401012403534 sebagai tanda jadi.

Setelah melakukan transfer, korban diarahkan untuk melakukan konfirmasi melalui nomor telepon 085146249525. Pihak penjual menjanjikan bahwa handphone akan tiba di Kota Palu dalam waktu dua hari.

Baca Juga  Personel Polres Majene Gelar Pengamanan Doa dan Dzikir Masyarakat Nelayan Pangali-Ali

Namun hingga 22 November 2025, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Saat dihubungi kembali, pihak terlapor sempat menyatakan barang akan diambil langsung di Majene, kemudian mengklaim barang telah dikirim ke Palu. Meski demikian, ketika korban meminta resi pengiriman, pihak terlapor terus meminta korban menunggu tanpa kepastian.

Baca Juga  Bingung dan Kesalahpahaman Bahasa, WNA Tiongkok Berendam 4 Jam di Laut Majene

Hingga laporan dibuat, handphone yang dijanjikan tidak pernah diterima dan pihak terlapor sulit dihubungi. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam penanganan aparat. Tempat kejadian perkara dilaporkan terjadi melalui aplikasi Facebook dan WhatsApp. Korban berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *