Koperasi Merah Putih Bebas Pajak? Bapenda dan Dinas Koperasi Majene Disorot, Pemda Diminta Bertindak Tegas

MAJENE, KARABAO.ID Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majene menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pembiaran terhadap potensi penerimaan pajak dari sejumlah kegiatan pembangunan di daerah tersebut, termasuk pembangunan Koperasi Merah Putih yang saat ini berlangsung di berbagai wilayah Kabupaten Majene.

Sorotan tersebut mengemuka karena pembangunan fisik yang menggunakan material konstruksi diduga belum tersentuh kewajiban perpajakan daerah. Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Selain Bapenda, perhatian publik juga mengarah kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Majene yang dinilai kurang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam proses pembangunan Koperasi Merah Putih.

Baca Juga  Buzzer Politik: Penguat Demokrasi atau Manipulator Opini?

Menurut sejumlah pemerhati kebijakan daerah, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan material tertentu seharusnya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) maupun ketentuan pajak daerah lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Mereka mempertanyakan mengapa pembangunan Koperasi Merah Putih yang saat ini berjalan di sejumlah desa belum terlihat memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah, sementara pembangunan lain yang dilakukan oleh pihak swasta maupun masyarakat kerap menjadi objek pengawasan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa satu kegiatan pembangunan diperlakukan berbeda dengan pembangunan lainnya. Jika memang ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi, maka seluruh pihak wajib tunduk pada aturan yang sama,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Miris, Sepasang Lansia di Pamboang Hidup di Rumah Hampir Roboh Luput dari Bantuan

Tak hanya pembangunan Koperasi Merah Putih, sejumlah proyek pembangunan lain di Kabupaten Majene juga disebut-sebut belum seluruhnya terdata sebagai objek pajak. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pendataan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Publik pun meminta Bupati dan Wakil Bupati Majene untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bapenda serta memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah guna memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal.

Baca Juga  Instruksi Tegas Kapolda Sulbar, Polisi Siaga Penuh Amankan Tarawih di Jalur Poros Malunda

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa transparansi menjadi langkah penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka mekanisme perpajakan yang diterapkan pada pembangunan Koperasi Merah Putih maupun proyek-proyek lainnya.

“Kalau memang ada aturan pajaknya, harus diterapkan ke semua pembangunan tanpa terkecuali. Jangan sampai masyarakat kecil ditagih, sementara proyek besar justru lolos dari pengawasan.”ujarnya

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bapenda Kabupaten Majene maupun Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Majene terkait dugaan belum optimalnya pemungutan pajak pada pembangunan Koperasi Merah Putih dan sejumlah proyek pembangunan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *