MAJENE, KARABAO.ID — DPRD Kabupaten Majene menggelar rapat internal sebagai respons terhadap munculnya berbagai polemik mengenai potensi pengurangan kuota haji di daerah, menyusul diberlakukannya regulasi terbaru mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada tahun 2025. Regulasi tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah, kementerian baru yang dibentuk pemerintah pusat tahun ini.

Rapat internal yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Majene ini merupakan tindak lanjut dari kekhawatiran masyarakat dan pemangku kebijakan lokal terkait implementasi UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang dinilai dapat mengubah skema distribusi kuota haji antar daerah.
Beberapa daerah di Sulawesi Barat dilaporkan berpotensi mengalami penurunan kuota secara signifikan. Khusus Kabupaten Majene, yang pada tahun-tahun sebelumnya menerima kuota haji sekitar 200-an jemaah, kini disebut-sebut hanya memperoleh 19 kuota untuk musim haji 2026 berdasarkan informasi awal.
Kondisi ini memicu keprihatinan DPRD Majene, mengingat daftar tunggu jemaah haji di Majene telah mencapai ribuan orang, dengan masa antrean yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi III DPRD Majene berencana memanggil instansi terkait, antara lain:
-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene-Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah
-Satuan atau bidang lain yang ditunjuk dalam regulasi baru
Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penetapan kuota baru, sekaligus menyusun langkah-langkah advokasi resmi.
Dalam rapat tersebut, DPRD Majene sepakat untuk memperjuangkan agar:
1. Penerapan skema kuota baru ditunda hingga musim haji berikutnya, atau
2. Pemerintah pusat melakukan peninjauan ulang, agar tidak terdapat daerah yang dirugikan secara tidak proporsional.
Komisi III menegaskan bahwa perubahan regulasi hendaknya tetap mempertimbangkan kondisi riil daerah, terutama daerah yang memiliki daftar tunggu sangat panjang seperti Majene.
Ketua Komisi III DPRD Majene Jasman S.IP berharap rapat ini menghasilkan rekomendasi yang dapat disampaikan kepada Bupati Majene, pemerintah provinsi, hingga ke tingkat pusat dan Harus Ada Pertimbangan Khusus untuk Majene
“Harapan besarnya, jika ada perubahan regulasi, tolong dilihat situasi dan kondisi di daerah. Masyarakat Majene yang daftar tunggunya bukan lagi ratusan, tapi ribuan, sudah menunggu bertahun-tahun untuk diberangkatkan. Kami berharap pusat dan provinsi memberi pertimbangan khusus, bukan sekadar pemerataan tanpa melihat kebutuhan riil,” ujarnya.
DPRD Majene menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga ke Kementerian Haji dan Umrah agar kuota haji bagi masyarakat Majene tidak berkurang secara drastis dan tetap sesuai proporsi kebutuhan daerah.













