MAJENE, KARABAO.ID – Pihak Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) memberikan klarifikasi resmi terkait isu temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebesar lebih dari Rp1,5 miliar yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unsulbar, Arifan, menjelaskan bahwa temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 tersebut bukanlah indikasi kerugian negara, melainkan akibat keterlambatan penyelesaian laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Pada saat pemeriksaan BPK dilakukan, memang masih ada beberapa fakultas yang belum menyerahkan LPJ sehingga laporan belum rampung. Namun, ini bukan berarti ada kerugian negara seperti yang ditafsirkan sebagian pihak,” ujar Arifan kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan, temuan tersebut tidak berkaitan dengan pengadaan fisik, melainkan mencakup sejumlah kegiatan non-fisik seperti operasional program studi, kegiatan fakultas, hingga aktivitas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Menurutnya, keterlambatan terjadi karena pihak pengelola kegiatan belum seluruhnya menyetorkan dokumen pertanggungjawaban saat audit berlangsung. Terlebih, waktu pemeriksaan BPK di Unsulbar relatif singkat karena tim auditor harus melanjutkan agenda pemeriksaan ke Parepare.
“Setelah LPJ rampung, kami langsung menyusul ke Parepare untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dimaksud. Jadi, tidak tepat jika disebut sebagai penyalahgunaan dana,” tegasnya.
Arifan juga memastikan bahwa seluruh dokumen pertanggungjawaban telah diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan BPK, yakni 60 hari setelah temuan disampaikan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi tanpa memahami fakta secara utuh.
“Temuan tersebut murni persoalan administratif yang sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan, bukan penyimpangan anggaran,” katanya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut adanya temuan BPK terkait dana pengadaan barang di Unsulbar senilai lebih dari Rp1,5 miliar yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dari total realisasi belanja barang sebesar Rp73,5 miliar, sebagian masih belum dilengkapi LPJ pada saat pemeriksaan berlangsung.
Namun, pihak Unsulbar menegaskan bahwa seluruh kekurangan dokumen tersebut kini telah dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku













