MAJENE  

Pelajar di Majene Laporkan Dugaan Penipuan, Sebut Merugi dan Butuh Keadilan

MAJENE, KARABAO.ID – Seorang pelajar/mahasiswa, Septiana Putri, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STBL/108/XII/2025/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT, 17 Desember 2025

Menurut Septiana, kejadian penipuan terjadi pada 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WITA. Terlapor dalam kasus ini adalah AJ.

Baca Juga  Isu Pelibatan Pihak Ketiga Dibantah, Bimtek 2025 Resmi Dikelola Disdikpora Majene

Septiana menjelaskan bahwa dirinya merasa dirugikan secara materiil dan berharap proses hukum berjalan adil.

“Awalnya saya percaya dan mengikuti permintaan pelaku, tetapi ternyata saya ditipu. Saya berharap kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini agar keadilan ditegakkan,” ujar Septiana Putri kepada awak media.

Baca Juga  SMP Negeri 9 SATAP Panggalo Resmi Dibuka Kembali, Kanit Intelkam Selesaikan Persoalan Upah Melalui Mediasi

Septiana Putri, yang lahir di Tinggas pada 27 September 2004 dan berdomisili di Dusun Tinggas, Kelurahan Limbua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, menegaskan bahwa dirinya bersedia bekerja sama penuh dengan aparat hukum.

Laporan tersebut telah ditandatangani oleh Septiana Putri dan diketahui oleh Ps. Pamapta I SPKT Thomas, AIPTU NRP 81020399, atas nama Kepala Kepolisian Resor Majene. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan hak-hak pelapor terlindungi dan proses hukum berlangsung transparan.

Baca Juga  Bupati Majene Siapkan Pelantikan Besar-Besaran, Mulai Pejabat Tinggi Pratama hingga Pejabat Pungsional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *