MAJENE, KARABAO.ID – Seorang pelajar/mahasiswa, Septiana Putri, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STBL/108/XII/2025/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT, 17 Desember 2025

Menurut Septiana, kejadian penipuan terjadi pada 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WITA. Terlapor dalam kasus ini adalah AJ.
Septiana menjelaskan bahwa dirinya merasa dirugikan secara materiil dan berharap proses hukum berjalan adil.
“Awalnya saya percaya dan mengikuti permintaan pelaku, tetapi ternyata saya ditipu. Saya berharap kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini agar keadilan ditegakkan,” ujar Septiana Putri kepada awak media.
Septiana Putri, yang lahir di Tinggas pada 27 September 2004 dan berdomisili di Dusun Tinggas, Kelurahan Limbua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, menegaskan bahwa dirinya bersedia bekerja sama penuh dengan aparat hukum.
Laporan tersebut telah ditandatangani oleh Septiana Putri dan diketahui oleh Ps. Pamapta I SPKT Thomas, AIPTU NRP 81020399, atas nama Kepala Kepolisian Resor Majene. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan hak-hak pelapor terlindungi dan proses hukum berlangsung transparan.













