MAJENE, KARABAO.ID – Sorotan masyarakat terhadap pejabat publik yang sulit dihubungi melalui telepon maupun pesan instan kembali menguat. Fenomena ini dinilai mencerminkan kegagalan komunikasi publik, rendahnya etika pelayanan, serta minimnya empati pejabat terhadap kebutuhan masyarakat yang dilayaninya.
Di tengah tuntutan transparansi dan keterbukaan, sikap pejabat yang enggan mengangkat telepon, tidak membalas pesan, atau bahkan menyulitkan akses nomor kontak justru memperlihatkan jarak yang semakin lebar antara pemerintah dan rakyat. Padahal, jabatan publik adalah mandat yang diberikan oleh masyarakat, dengan gaji dan fasilitas yang bersumber dari uang negara.
Secara moral dan konstitusional, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk hadir, mendengar, dan merespons aspirasi masyarakat. Ketidakpekaan terhadap keluhan warga bukan sekadar persoalan teknis komunikasi, tetapi berpotensi memicu krisis kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.
“Ketika masyarakat membutuhkan klarifikasi, informasi, atau konfirmasi, namun pejabat yang bersangkutan tidak dapat dihubungi, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap hak publik,” keluh sejumlah warga.
Situasi ini semakin ironis ketika permintaan nomor telepon pejabat harus melalui proses persetujuan berlapis, seolah-olah komunikasi publik diperlakukan sebagai hak istimewa, bukan bagian dari pelayanan.
Dalam era digital saat ini, akses komunikasi seharusnya menjadi lebih mudah, cepat, dan profesional. Media sosial, pesan instan, serta saluran komunikasi daring lainnya telah mengubah ekspektasi publik terhadap kinerja pejabat.
Ketidakmampuan beradaptasi dengan perubahan ini menunjukkan lemahnya manajemen komunikasi pemerintah.Kondisi tersebut menegaskan pentingnya peran kepala daerah, dalam hal ini bupati dan wakil bupati, untuk menempatkan pejabat yang tidak hanya layak secara administratif, tetapi juga memiliki kapasitas komunikasi publik yang baik—mudah ditemui, responsif, dan terbuka terhadap masyarakat.
Apabila seorang pejabat merasa tidak mampu mengelola komunikasi secara langsung, maka penunjukan juru bicara atau pembentukan tim hubungan masyarakat (humas) yang kompeten adalah sebuah keharusan, bukan pilihan. Tanpa itu, pelayanan publik akan terus terhambat, dan kepercayaan masyarakat semakin tergerus.
Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat menjadi sangat jelas: ketika pejabat publik sulit dihubungi saat dibutuhkan, siapakah yang harus bertanggung jawab? Jawabannya bukan pada masyarakat yang bertanya, melainkan pada pejabat dan sistem pemerintahan yang gagal menjalankan fungsi pelayanan secara utuh.













