Majene Karabao.id, Sidang praperadilan mantan kasi propam polres Majene, RF di Pengadilan Negeri Majene, Selasa (11/04/2023) ditunda.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rizal Muhammad Faransyi, SH dan Hadi menghadirkan empat orang RF mantan kasi propam Polres Majene, Muhammad Akbar serta Hijrah Darmawati dan Santi.
Pada saat sidang dibuka oleh majelis hakim, penasehat hukum para tersangka, Reski tidak hadir karena bersamaan sidang di luar kota.
Akibatnya, majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan kembali digelar pada 2 Mei 2023 mendatang.
Sekadar diketahui, sidang Prapradilan tersebut mengenai tentang persoalan, awalnya perdata objek yang disengketakan Fendra, SH.
Darmawati dan Santi diduga melakukan penggelapan objek penjualan tanah berdasarkan pasal 385 KUHP tentang penggelapan barang yang tidak bergerak yaitu tanah.
Sementara itu, mantan kasi propam polres Majene, RF, yang juga terlapor di polres Majene mengatakan, dalam perkembangan kasus perdata tersebut, malah menjadikan dirinya dituding selaku penyerobot objek dengan dugaan melanggar pasal 167 Ayat 1 KUHP pidana.
“Saya heran, kenapa saya menjadi tersangka penyerobot tanah, sementara saya ini tidak ada hubungan dengan objek tersebut kecuali anak, selaku pembeli,” jelas RF.
Kasat Reskrim Budi Adi, SH, S Sos. M.H mengatakan, dirinya tetap konsisten dan proporsional menghadapi kasus ini. “Tergantung hasil keputusan pengadilan, kata kasat Reskrim.
Suardi Atjo Pn pandi