MAJENE  

Dugaan Kayu Ulin Ilegal Lintas Provinsi Marak di Majene, Kinerja APH dan KPHL Dipertanyakan

MAJENE, KARABAO.ID — Dugaan praktik perdagangan dan pengangkutan kayu ulin ilegal lintas provinsi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga marak terjadi di wilayah Desa Bonde dan Bonde Utara, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Kayu ulin tersebut disinyalir berasal dari Kalimantan dan diangkut melalui jalur laut.

Kayu ulin merupakan jenis kayu bernilai tinggi yang penebangan dan perdagangannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Namun di lapangan, peredaran kayu tersebut diduga masih berlangsung tanpa dilengkapi dokumen resmi, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan kayu ulin ini telah berlangsung cukup lama. Kayu-kayu tersebut diduga diangkut menggunakan kapal laut dan keluar masuk wilayah pesisir Majene secara rutin.

Baca Juga  Kuasa Hukum Bantah Dugaan Pengerusakan dan Pencurian, Tegaskan Amanah Almarhumah dan Junjung Praduga Tak Bersalah

“Pengangkutan kayu ulin ini sudah lama beroperasi di wilayah ini menggunakan kapal. Soal izin kami tidak tahu, tapi kegiatannya sudah berjalan lama,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Maraknya dugaan praktik illegal logging lintas provinsi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga dan organisasi masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Sorotan publik juga tertuju pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Malunda. Lembaga tersebut diduga belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, sehingga peredaran kayu ulin lintas provinsi dari Kalimantan ke Kabupaten Majene masih terus terjadi.

Baca Juga  Soal Sengketa Tanah Dinkes Majene, Bupati Sebut Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Padahal, KPHL memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak, termasuk pemantauan, pengendalian operasional, serta pencegahan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

Lemahnya pengawasan dinilai membuka celah bagi praktik perdagangan kayu ilegal.Peredaran kayu lintas provinsi merupakan persoalan kompleks karena melibatkan lintas wilayah dan kewenangan.

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat antara Dinas Kehutanan Provinsi, Polisi Kehutanan (Polhut), aparat penegak hukum daerah, serta Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga  Bang Yudi Pastikan Usulan Prioritas Musrenbang Malunda Dikawal Sampai APBD 2027

Pengamat dan masyarakat menilai dugaan ketidakefektifan pengawasan ini mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian peredaran hasil hutan, khususnya untuk jenis kayu dilindungi seperti ulin.

Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan investigasi secara transparan dan menyeluruh guna memastikan hukum ditegakkan serta kelestarian hutan tetap terjaga dari praktik penebangan dan perdagangan kayu ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD KPHL Malunda maupun Polres Majene belum memberikan keterangan resmi terkait pengawasan dan peredaran kayu ulin di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *