MAJENE  

Diduga Menabrak, Dana Pupuk 2025 Dialihkan ke Kegiatan Sosialisasi Desa Tammerodo Utara

MAJENE, KARABAO.ID — Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Usaha Ekonomi dan Pendapatan Masyarakat di Desa Tammerodo Utara, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, pada Kamis (8/1/2026), menuai sorotan tajam publik.

Kegiatan yang digelar di awal tahun anggaran 2026 itu diduga menggunakan dana pengembalian pengadaan pupuk tahun anggaran 2025, yang seharusnya masuk dalam mekanisme Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

I

nformasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, dana sisa pengadaan pupuk tahun 2025 tersebut tidak dikembalikan ke kas desa sebagai SiLPA, melainkan dialihkan untuk membiayai kegiatan sosialisasi di tahun anggaran baru. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar tata kelola keuangan desa.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Syamsumarlin, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tammerodo Utara, yang bertindak sebagai Ketua Panitia. Keterlibatan mantan pejabat desa dalam pelaksanaan kegiatan lintas tahun anggaran ini memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi, konflik kepentingan, serta akuntabilitas penggunaan dana desa.

Baca Juga  Mengaku Wartawan Tanpa Identitas, Salah Satu Oknum Diduga Jalankan Praktik Jurnalisme Abal-abal di Majene

Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan urgensi dan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kalau ini anggaran 2025, kenapa tidak diselesaikan di tahun itu sesuai peruntukan pupuk? Pelaksanaannya di awal 2026 terkesan dipaksakan dan tidak direncanakan sejak awal,” ujarnya.

Secara regulasi, penggunaan dana desa telah diatur secara ketat. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ditegaskan bahwa:

-Pasal 37 menyebutkan bahwa sisa anggaran pada akhir tahun anggaran dicatat sebagai SiLPA dan penggunaannya harus dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya melalui APB Desa.

Baca Juga  Miris, Sepasang Lansia di Pamboang Hidup di Rumah Hampir Roboh Luput dari Bantuan

-Pasal 24 mengatur bahwa perubahan kegiatan dan anggaran hanya dapat dilakukan melalui Perubahan APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah melalui Musyawarah Desa (Musdes).

-Pasal 3 menegaskan asas pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

-Pasal 26 ayat (4) menyatakan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Pasal 72 menegaskan bahwa keuangan desa digunakan untuk membiayai kewenangan desa sesuai dengan perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan.

Pengalihan anggaran dari sektor ketahanan pangan (pengadaan pupuk) ke sektor pemberdayaan masyarakat tanpa mekanisme Musdes dan Perubahan APB Desa berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat atau maladministrasi pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga  Dugaan Pengancaman Plt. Kadis Dikpora Majene, Polisi Minta Keterangan SA

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majene, Kepala Desa Tammerodo Utara Muliyadi, S.Pd.I., serta Pelaksana Tugas Sekretaris Kecamatan Tammerodo Sendana Muhammad Saleh, S.H.I.

Masyarakat berharap kehadiran pejabat DPMD tidak dimaknai sebagai legitimasi atas dugaan penyimpangan prosedur anggaran. Sejumlah warga kini mendesak Inspektorat Kabupaten Majene untuk segera melakukan audit investigatif terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pelaksana maupun Pemerintah Desa Tammerodo Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pengalihan dana pengadaan pupuk tahun anggaran 2025 menjadi anggaran kegiatan sosialisasi di tahun 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *