MAJENE  

Mengaku Wartawan Tanpa Identitas, Salah Satu Oknum Diduga Jalankan Praktik Jurnalisme Abal-abal di Majene

MAJENE, KARABAO.ID — Praktik jurnalisme abal-abal kembali mencuat di Kabupaten Majene. Seorang oknum diduga mengaku sebagai wartawan, namun tidak mampu menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) pers, tidak terdaftar dalam struktur redaksi media mana pun, serta tidak berada di bawah naungan perusahaan pers yang sah.

Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi menjadi ancaman serius bagi kredibilitas pers dan ketertiban informasi publik. Oknum tersebut disebut-sebut melakukan aktivitas peliputan dan penulisan berita tanpa memenuhi standar dasar profesi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan penelusuran, oknum yang mengaku wartawan tersebut tidak tercantum dalam boks redaksi media tempat ia mengklaim menulis. Padahal, keberadaan nama wartawan dalam struktur redaksi merupakan syarat mutlak untuk menjamin legalitas, akuntabilitas, serta mekanisme pertanggungjawaban sebuah pemberitaan.

Baca Juga  Komisi III DPRD Majene Pastikan Fakta di Balik Polemik Puskesmas Malunda

Lebih mengkhawatirkan lagi, konten berita yang dihasilkan diduga tidak melalui proses editorial. Tidak ada verifikasi fakta, konfirmasi berimbang, maupun penyuntingan redaksi, sehingga informasi yang disebarkan rawan mengandung kesalahan, opini sepihak, bahkan berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu.

“Ini bukan persoalan sepele. Wartawan tanpa identitas dan tanpa media resmi bisa menimbulkan kegaduhan, memeras kepercayaan publik, dan merusak marwah pers nasional,” ungkap salah satu praktisi pers di Majene yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Curi Motor di Samping Kampus STIKES Bina Bangsa Majene, Pemuda Asal Polman Ditangkap Polisi

Maraknya wartawan abal-abal juga dinilai menciptakan kebingungan di tengah masyarakat, terutama bagi narasumber yang tidak memahami perbedaan antara jurnalis profesional dan oknum yang hanya mengaku-ngaku.

Semua Elemen Desa, Sekolah, dan OPD Diminta Jangan Melayani Oknum Tersebut.

Dalam kesempatan ini, pihak terkait mengimbau seluruh elemen desa, sekolah, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Majene untuk tidak melayani oknum perempuan yang mengaku wartawan tanpa identitas resmi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyebaran informasi tidak terverifikasi dan mencegah oknum tersebut memanfaatkan akses ke institusi publik untuk kepentingan yang tidak jelas.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dengan selalu meminta identitas resmi wartawan, memeriksa KTA pers, serta memastikan media tempat wartawan tersebut bekerja terdaftar dan memiliki badan hukum yang jelas. Pengaduan terhadap praktik jurnalistik yang menyimpang dapat disampaikan ke Dewan Pers melalui mekanisme resmi yang tersedia.

Baca Juga  RSUD Majene Peringati Hari Gizi Nasional ke-66, Perkuat Edukasi Gizi Seimbang bagi Masyarakat

Tak hanya itu, aparat penegak hukum (APH) didorong untuk tidak tinggal diam. Penertiban terhadap dugaan praktik wartawan abal-abal dinilai mendesak guna mencegah penyalahgunaan profesi pers untuk kepentingan tertentu yang bertentangan dengan hukum dan etika.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab. Tanpa profesionalisme dan legalitas, kebebasan tersebut justru berpotensi berubah menjadi alat penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *