Majene, KARABAO.ID – Sejumlah petani di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, mengeluhkan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi di tingkat kios atau agen penyalur yang dinilai menyulitkan, terutama bagi pemilik lahan skala kecil.
Keluhan itu mencuat dalam beberapa hari terakhir menyusul pembatasan pembelian pupuk yang harus sesuai ketentuan kemasan dan alokasi resmi.
Salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak dapat menebus pupuk bersubsidi apabila jatah yang tertera dalam sistem tidak mencapai satu karung. Di sisi lain, kios penyalur juga tidak diperkenankan menjual pupuk secara eceran per kilogram.
“Kalau jatah kami tidak cukup satu karung, tidak bisa ditebus sendiri. Mau beli per kilo juga tidak boleh. Jadi harus mencari teman sesama petani yang juga terdaftar supaya bisa digabung,” ujarnya.
Menurut para petani, kondisi tersebut cukup menyulitkan. Pasalnya, untuk komoditas padi, pemupukan dilakukan dua hingga tiga kali dalam satu musim tanam hingga panen.
Mereka khawatir keterlambatan atau kendala dalam penebusan pupuk dapat berdampak pada pertumbuhan tanaman dan produktivitas lahan.Selain itu, sejumlah petani juga menyuarakan kekhawatiran terkait jatah pupuk yang tidak ditebus.
Mereka menduga ada potensi pengalihan kepada pihak lain, meski hingga kini dugaan tersebut belum disertai bukti dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Menanggapi keluhan tersebut, Penyuluh Pertanian Kecamatan Malunda, Amien Rahmat, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pertanian.
Menurutnya, untuk komoditas padi, alokasi pupuk bersubsidi per hektare per musim tanam adalah 200 kilogram Urea dan 250 kilogram NPK Phonska.
Besaran tersebut kemudian disesuaikan dengan luas lahan yang tercatat dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
“Misalnya petani memiliki lahan 1.000 meter persegi atau 0,1 hektare, maka jatahnya 20 kilogram Urea dan 25 kilogram NPK Phonska,” jelas Amien.
Ia menegaskan, kios penyalur tidak dibenarkan membuka karung atau menjual pupuk secara eceran karena hal tersebut bertentangan dengan aturan distribusi pupuk bersubsidi. Seluruh mekanisme penyaluran telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang berlaku secara nasional.
Amien juga menjelaskan bahwa mekanisme penebusan secara berkelompok melalui kelembagaan kelompok tani justru menjadi solusi yang dianjurkan.
Dengan sistem tersebut, petani yang memiliki jatah di bawah satu karung dapat menggabungkan penebusan bersama anggota kelompok lainnya.
“Justru kita mendorong agar kerja sama dalam kelompok tani lebih ditingkatkan, sehingga peran kelembagaan pertanian semakin kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amien menyebut bahwa perubahan mekanisme yang dirasakan petani saat ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem distribusi pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Ia mengakui bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, pengawasan dan pencatatan dinilai belum seketat sekarang.
“Sekarang data kita benahi supaya sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Tujuannya agar subsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak,” katanya.
Para petani di Malunda berharap pemerintah dan pihak terkait dapat meningkatkan sosialisasi mengenai mekanisme terbaru tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Mereka juga meminta pengawasan distribusi pupuk bersubsidi terus diperkuat demi menjaga transparansi dan keberlanjutan produksi pertanian di wilayah itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kios atau agen penyalur pupuk bersubsidi di Kecamatan Malunda belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi













