Kuasa Hukum Bantah Dugaan Pengerusakan dan Pencurian, Tegaskan Amanah Almarhumah dan Junjung Praduga Tak Bersalah



MAJENE, KARABAO.ID – Kuasa hukum pihak yang disebut dalam pemberitaan berjudul “Wartawan 01 Majene Laporkan Dugaan Pengerusakan dan Pencurian ke Polres, Sebut Dua Nama Terlapor” edisi 18 Februari 2026, menyampaikan hak jawab resmi atas informasi yang telah dipublikasikan. Pernyataan tertulis tersebut diterima redaksi pada Rabu (25/2/2026).



Sebelumnya, dalam jumpa pers yang digelar pelapor bertepatan dengan tanggal terbitnya berita, yang bersangkutan menyatakan dirinya menjadi korban dugaan pengerusakan dan pencurian serta menyebut dua nama sebagai terlapor. Pemberitaan sebelumnya merupakan hasil peliputan atas kegiatan konferensi pers tersebut.



Dalam keterangannya, kuasa hukum menyatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum maupun keterangan kepada media massa.

Namun demikian, ia menilai dalam praktik jurnalistik yang profesional dan berimbang, pemberitaan yang menyebut atau mengaitkan pihak lain semestinya disertai upaya konfirmasi atau pemberian ruang tanggapan.



“Klien kami tidak pernah dimintai konfirmasi maupun klarifikasi sebelum berita dipublikasikan. Informasi yang tersaji hanya bersumber dari satu pihak sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang belum mencerminkan keadaan secara utuh,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga  Warga Laporkan Dugaan Penipuan Online Penjualan Handphone via Facebook



Ia juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan pelapor masih dalam tahap proses hukum dan belum ada penetapan yang menyatakan kliennya bersalah ataupun bertanggung jawab secara pidana. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus dijunjung oleh semua pihak, termasuk dalam pemberitaan media.



“Tuduhan dugaan pengerusakan dan/atau pencurian sebagaimana diberitakan tidak benar dan tidak mencerminkan fakta yang utuh,” tegasnya.




Kuasa hukum menjelaskan bahwa semasa hidupnya almarhumah Hj. Jumriah secara sadar dan penuh kepercayaan telah mengamanahkan sejumlah dokumen dan barang kepada kliennya.

Amanah tersebut antara lain berupa kunci kamar dan rumah milik almarhumah, sertifikat hak atas tanah, BPKB kendaraan roda dua dan roda empat milik pihak lain yang dijaminkan kepada almarhumah, serta sejumlah harta bawaan lainnya. Termasuk pula sertifikat atas nama klien dan saudara angkatnya.



“Amanah tersebut diberikan langsung oleh almarhumah semasa hidupnya. Klien memiliki kepentingan hukum dan moral untuk memastikan keberadaan serta keamanan dokumen-dokumen tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Wartawan 01 Majene Laporkan Dugaan Pengerusakan dan Pencurian ke Polres, Sebut Dua Nama Terlapor



Setelah wafatnya almarhumah, klien disebut telah berulang kali mempertanyakan keberadaan sertifikat dan BPKB kepada pelapor, namun menurut kuasa hukum, tidak pernah memperoleh penjelasan maupun penyelesaian yang jelas.



Terkait tudingan masuk ke kamar almarhumah yang kini ditempati pelapor, kuasa hukum menyatakan tindakan tersebut bukan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, melainkan untuk mencari dan memastikan dokumen serta barang-barang yang sebelumnya telah diamanahkan.




Selain itu, kuasa hukum juga membantah pernyataan pelapor yang menyebut klien “diambil dari SD”. Menurutnya, klien telah diasuh oleh almarhumah sejak bayi, jauh sebelum almarhumah menikah dengan pelapor.



“Klien diambil dan diasuh sejak bayi oleh almarhumah bersama suami pertamanya. Jadi tidak benar jika disebut diambil saat masih SD atau tanpa sepengetahuan pihak lain,” tegasnya.



Pernyataan lain yang turut dibantah adalah klaim bahwa pelapor membiayai pendidikan klien dari tingkat sekolah dasar hingga strata dua (S2). Kuasa hukum menyatakan pembiayaan pendidikan tersebut sepenuhnya berasal dari almarhumah.

Baca Juga  PPPA Majene Tindak Lanjuti Penertiban Manusia Silver, 8 Orang Akan Dipulangkan ke Makassar



“Yang memiliki dan mengelola keuangan adalah almarhumah. Pelapor tidak pernah mengeluarkan biaya pendidikan klien sebagaimana yang diberitakan,” ujarnya.




Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan yang tidak memuat latar belakang amanah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh dan merugikan nama baik kliennya.

Ia juga berpandangan bahwa persoalan yang terjadi pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan terkait penguasaan dan pengelolaan harta peninggalan, yang seharusnya diselesaikan secara proporsional dan berimbang.



Hak jawab ini disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.



Redaksi menyatakan telah berupaya menghubungi pihak pelapor guna memperoleh tanggapan atas hak jawab tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh respons.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi secara akurat, berimbang, serta sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *