Mobil Jadi Barang Bukti, Warga Polman Keluhkan Permohonan Pinjam Pakai Tak Kunjung Jelas

POLMAN, KARABAO.ID  – Seorang warga Desa Galung Tulu, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, bernama Aldi mengeluhkan belum adanya kejelasan atas permohonan pinjam pakai kendaraan miliknya yang saat ini dijadikan barang bukti dalam sebuah perkara di Pengadilan Negeri Polewali.

Mobil milik Aldi diketahui telah ditetapkan sebagai barang bukti sejak lebih dari enam bulan lalu, setelah sebelumnya dirental oleh almarhum Husain yang terlibat dalam perkara tersebut. Meski tidak memiliki keterlibatan langsung, Aldi harus menanggung dampak ekonomi akibat penahanan kendaraan yang menjadi sumber penghasilannya.

Aldi mengungkapkan, sekitar 25 hari lalu dirinya hadir sebagai saksi dalam persidangan. Dalam kesempatan itu, ia mengaku mendapat arahan dari majelis hakim untuk mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Marano2022, Mulai Dilaksanakan Selasa 1 Sampai 14 Maret

“Pada saat sidang, hakim menyampaikan agar saya mengajukan pinjam pakai. Bahkan disampaikan juga kalau ada kendala bisa ditemui langsung,” ujarnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Aldi mengaku langsung mengajukan permohonan pada hari yang sama. Ia berharap kendaraan tersebut dapat digunakan kembali untuk menunjang aktivitas ekonomi, khususnya berdagang di pasar malam.

Menurutnya, kondisi ekonomi keluarganya terus mengalami penurunan sejak mobil tersebut dijadikan barang bukti. Ia mengaku kehilangan sumber penghasilan utama yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Kasus Brigadir J, Kembali, Polisi Berpangkat AKBP Dipecat dari Polri

“Keadaan ekonomi saya melemah sejak mobil dijadikan barang bukti. Saya sangat berharap ada kebijakan pinjam pakai agar bisa digunakan untuk berdagang,” katanya.

Namun, hingga lebih dari 20 hari sejak permohonan diajukan, Aldi mengaku belum menerima tanggapan resmi dari pihak terkait. Padahal, berdasarkan informasi yang ia ketahui, proses pengambilan keputusan atas permohonan serupa umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu.

“Kalau memang ditolak, setidaknya ada jawaban agar kami bisa mengambil langkah lain atau mengajukan kembali. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” keluhnya.

Baca Juga  Dinkes Majene Disorot, Hasil Uji Lab Kasus Keracunan MBG Belum Diserahkan ke Polisi

Aldi menegaskan dirinya bukan bagian dari pelaku dalam perkara tersebut, melainkan hanya pihak yang terdampak. Ia berharap ada perhatian dan kebijakan dari pihak berwenang agar persoalan ini segera mendapat kepastian hukum.

Melalui media, Aldi juga menyampaikan harapannya agar diberikan solusi yang dapat meringankan beban ekonomi keluarganya.

“Saya hanya minta kebijakan. Saya bukan pelaku, hanya pekerja yang terdampak. Semoga ada jalan keluar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *