MAJENE, KARABAO.ID – Polemik dugaan intervensi dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, tahun anggaran 2026, mulai mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Majene, Muh. Aslam, secara tegas membantah tudingan yang menyeret namanya dalam dugaan intervensi pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.
Ia bahkan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang merekam dan menyebarluaskan rekaman suara yang dinilai merugikan harkat dan martabatnya.
Aslam menilai informasi yang beredar melalui sejumlah media massa maupun rekaman suara di tengah masyarakat tersebut tidak sesuai fakta.
Ia menyayangkan adanya informasi yang menurutnya disebarluaskan tanpa melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkompeten, khususnya sekolah penerima bantuan revitalisasi.
Menurutnya, tudingan tersebut berpotensi membangun opini publik yang keliru apabila tidak didukung fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya membantah keras tudingan tersebut. Informasi yang beredar tidak benar dan cenderung mengada-ada,” demikian sikap Aslam menanggapi polemik yang berkembang.
Ia menegaskan, keterlibatan Kejari Majene dalam program revitalisasi sekolah bukan untuk mengintervensi pelaksanaan pekerjaan, mengarahkan pembelian material bangunan, menentukan vendor, ataupun mengambil alih kewenangan panitia pembangunan di sekolah.
Aslam menjelaskan, keterlibatan kejaksaan dalam program revitalisasi sekolah tahun 2026 merupakan bagian dari fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Fungsi tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis serta kewenangan kejaksaan dalam bidang intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 30B, kejaksaan memiliki kewenangan di bidang intelijen penegakan hukum, termasuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun, menurut Aslam, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi bagi jaksa untuk masuk ke ranah teknis pelaksanaan proyek.
Pemilihan bahan bangunan, penentuan penyedia material, pengelolaan pembelian kebutuhan konstruksi, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik merupakan tanggung jawab pihak yang diberikan kewenangan dalam mekanisme program revitalisasi.
Dengan demikian, pengawalan kejaksaan seharusnya berada pada koridor pencegahan dan mitigasi risiko hukum, bukan mengambil alih fungsi pelaksana kegiatan.
Aslam juga menyebutkan bahwa pendampingan yang dilakukan Kejari Majene lebih diarahkan pada pencegahan potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, pemberian pemahaman hukum, serta sosialisasi antikorupsi kepada kepala sekolah dan pihak yang terlibat dalam program tersebut.
Dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di Kabupaten Majene, Kejari Majene diketahui memberikan pendampingan terhadap 13 sekolah.
Aslam menegaskan, pendampingan tersebut tidak berarti kejaksaan mengambil alih tanggung jawab pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan.
Tujuan pengawalan, kata dia, adalah memastikan prinsip tiga tepat dapat diwujudkan, yakni tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat guna.
Artinya, anggaran negara harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan, pekerjaan dilaksanakan sesuai standar teknis, serta hasil pembangunan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
Ia juga menyayangkan munculnya tudingan intervensi tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung kepada sekolah penerima bantuan.
Menurutnya, klarifikasi seharusnya dilakukan dengan meminta keterangan kepala sekolah, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), maupun pihak terkait lainnya.
Di sisi lain, mekanisme pelaksanaan revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 perlu menjadi perhatian bersama.
Program tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk pada masing-masing sekolah penerima bantuan.
P2SP memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan pekerjaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, serta memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, ketua P2SP bertanggung jawab memimpin pelaksanaan kegiatan fisik maupun nonfisik, termasuk koordinasi teknis dan pengelolaan pekerjaan.
Sekretaris bertugas menangani administrasi dan dokumentasi kegiatan, sedangkan bendahara bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, pembukuan, serta kelengkapan bukti transaksi.
Adapun tim teknis atau unsur pengawas bertugas memastikan kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED), serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pembagian tugas tersebut menjadi dasar bahwa setiap tahapan kegiatan harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan, persoalan penggunaan anggaran, maupun penyimpangan administrasi, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan anggaran revitalisasi sekolah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Tidak boleh ada pungutan, pemotongan, ataupun setoran liar yang membebani sekolah penerima bantuan.
Setiap rupiah anggaran harus digunakan sesuai peruntukannya dan didukung bukti administrasi yang sah.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Dengan demikian, siapa pun yang terlibat dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah wajib menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan jabatan, kedudukan, maupun pengaruh untuk mengarahkan penggunaan anggaran demi kepentingan pribadi.
Terlepas dari bantahan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Majene, polemik dugaan intervensi dalam program revitalisasi sekolah tetap menjadi perhatian publik.
Sebab, program tersebut menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan dunia pendidikan, sehingga pelaksanaannya harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Bantahan dari pihak kejaksaan tentu menjadi bagian penting dalam pemberitaan berimbang. Namun, transparansi pelaksanaan program juga harus dibuktikan melalui keterbukaan informasi, dokumen kegiatan, mekanisme pembelian material, pembayaran tenaga kerja, hingga laporan pertanggungjawaban masing-masing sekolah.
Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan, keterbukaan tersebut justru dapat menjawab berbagai kecurigaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, harus ada mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala sekolah, anggota P2SP, maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pungutan liar, pemerasan, ancaman, atau intervensi dalam pelaksanaan revitalisasi dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi ULT Kemendikdasmen maupun institusi kejaksaan.
Hal ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 45 ayat (1), yang menegaskan kewajiban penyediaan sarana dan prasarana pendidikan sesuai kebutuhan dan perkembangan potensi peserta didik.
Pada akhirnya, revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek pembangunan fisik ataupun persoalan siapa yang memiliki kewenangan mengawal kegiatan.
Lebih dari itu, program tersebut harus mampu menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak, aman, berkualitas, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.
Karena itu, pengawalan kejaksaan, tanggung jawab P2SP, serta pengawasan publik harus berjalan sesuai koridor masing-masing.
Sementara itu, Aslam berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum teruji kebenarannya dan meminta setiap dugaan penyimpangan disampaikan melalui jalur resmi dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.










