Warga Salobulo Majene Terkejut! Lahan Masuk Kawasan Taman Kota, Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat Terkendala

MAJENE, KARABAO.ID — Penetapan kawasan Taman Kota dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majene menuai tanda tanya dari sejumlah warga di Lingkungan Salobulo, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.

Pasalnya, sejumlah pemilik tanah mengaku tidak pernah mengetahui adanya perubahan peruntukan kawasan di sekitar Perumahan Lino Malloga hingga persoalan tersebut muncul saat mereka hendak melakukan transaksi jual beli maupun mengurus administrasi pertanahan.

Persoalan ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana lahan yang selama ini mereka kuasai atau miliki dapat masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai Taman Kota, sementara mereka mengaku tidak pernah menerima sosialisasi atau penjelasan secara langsung mengenai kebijakan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, penetapan kawasan tersebut diduga tidak disertai penyampaian informasi yang memadai kepada masyarakat yang lahannya terdampak. Warga juga mempertanyakan proses pembahasan penetapan RTRW tersebut, termasuk sejauh mana koordinasi dengan instansi yang membidangi pertanahan telah dilakukan.

Dampak penetapan kawasan itu mulai dirasakan warga ketika berhadapan dengan urusan administrasi pertanahan.

Baca Juga  Dapur MBG di Majene Beroperasi Tanpa SLHS, Dinas Kesehatan Dinilai Lakukan Pembiaran Meski Aturan Wajib Penutupan

Salah seorang warga yang berencana menjual rumahnya mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa sebagian lahan yang hendak ditransaksikan masuk dalam kawasan Taman Kota berdasarkan penetapan RTRW.

Kondisi serupa dialami warga lainnya yang membeli tanah sekitar dua tahun lalu. Saat ini, upaya pengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut terkendala setelah diketahui bahwa sebagian bidang tanahnya masuk dalam kawasan yang diperuntukkan sebagai Taman Kota.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan kejelasan status pemanfaatan lahan milik warga. Sebab, bagi masyarakat, kepastian tata ruang dan administrasi pertanahan merupakan aspek penting dalam melakukan transaksi, mengurus sertifikat, maupun memanfaatkan tanah yang dimiliki.

Warga pun berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat terdampak.

Menurut informasi yang dihimpun, selama kurang lebih dua bulan terakhir, warga yang terdampak telah berulang kali mendatangi instansi terkait untuk meminta penjelasan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, warga mengaku belum memperoleh kejelasan maupun solusi yang dinilai memuaskan.

Baca Juga  Delegasi Fapertahut Unsulbar Bertolak ke Munas Istimewa ISMPI XVII, Bawa Semangat Inovasi Pertanian Indonesia

Ketidakpastian ini dikhawatirkan semakin menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan kepastian status lahan untuk kepentingan jual beli, balik nama sertifikat, dan keperluan administrasi lainnya.

Warga menginginkan pemerintah tidak hanya memberikan penjelasan mengenai penetapan kawasan Taman Kota, tetapi juga membuka informasi tentang dasar kebijakan, peta peruntukan ruang, serta dampaknya terhadap bidang tanah yang telah dimiliki masyarakat.

Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan warga, sekaligus memberikan kepastian mengenai status lahan yang dipersoalkan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena penetapan tata ruang berkaitan langsung dengan pengaturan pemanfaatan wilayah dan kepastian bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai tanah di kawasan tersebut.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Majene diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai penetapan kawasan Taman Kota di sekitar Perumahan Lino Malloga, termasuk dasar penetapan, batas wilayah, serta mekanisme penyelesaian apabila terdapat bidang tanah warga yang terdampak.

Baca Juga  DPRD Majene Akan Bertandang ke Kementerian, Ini Agendanya

Pemerintah juga diharapkan memfasilitasi dialog bersama masyarakat, perangkat kelurahan, instansi tata ruang, dan instansi pertanahan agar persoalan ini dapat ditelaah secara menyeluruh berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Kejelasan informasi menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan yang dihadapi warga berkaitan dengan penetapan peruntukan ruang, kendala administrasi pertanahan, atau aspek lain yang memerlukan penanganan berbeda.

Di sisi lain, warga juga membutuhkan kepastian mengenai langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh penjelasan dan menyelesaikan kendala administrasi atas tanah mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menghubungi Pemerintah Kabupaten Majene maupun instansi terkait untuk memperoleh keterangan resmi mengenai penetapan kawasan tersebut dan keluhan warga yang terdampak.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan, memberikan penjelasan secara transparan, serta menghadirkan solusi yang adil agar persoalan tata ruang ini tidak terus menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

Redaksi membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Majene dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *