MAMUJU, Kapala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulbar melalui Kabid Pakis, H. Syamsul, menginstruksikan kepada ASN Kemenag Sulbar untuk Menginput LHKPN ASN, Senin (12/09/22).
Menurutnya, kewajiban ASN menginput Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai salah satu bagian dalam menjaga integritas dari perlakuan tindakan korupsi dilingkungan pegawai negeri.
“Semua ASN Kanwil harus mengisi LHKASN nya sebagai integritas kita dalam bekerja”. ujarnya.
Selain LHKASN, Syamsul juga menghimbau pengelola Barjas untuk menginput barang dan jasa yang digunakan oleh Kanwil Kemenag Sulbar. Hal ini sebagai tindaklanjut instruksi presiden tentang prioritas penggunaan produk dalam negeri.
Dihadapan peserta Apel, H. Syamsul menyampaikan terkait realisasi anggaran di bulan September. Selain itu ia juga mengingatkan tentang seleksi agen perubahan sebagai bagian dari peningkatan Evidence Zona Integritas (ZI) di Lingkup Kanwil Kemenag Sulbar. (hms)