DAERAH  

ASN Kanwil Kemenag Sulbar Diwajibkan Input LHKPN Tahun 2022

MAMUJU, Kapala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulbar melalui Kabid Pakis, H. Syamsul, menginstruksikan kepada ASN Kemenag Sulbar untuk Menginput LHKPN ASN, Senin (12/09/22).

Menurutnya, kewajiban ASN menginput Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai salah satu bagian dalam menjaga integritas dari perlakuan tindakan korupsi dilingkungan pegawai negeri.

Baca Juga  Festival Sandeq 2022, JMSI Sulbar Sesalkan Sikap Pemprov yang Dinilai "Matikan" Media Lokal

“Semua ASN Kanwil harus mengisi LHKASN nya sebagai integritas kita dalam bekerja”. ujarnya.

Selain LHKASN, Syamsul juga menghimbau pengelola Barjas untuk menginput barang dan jasa yang digunakan oleh Kanwil Kemenag Sulbar. Hal ini sebagai tindaklanjut instruksi presiden tentang prioritas penggunaan produk dalam negeri.

Baca Juga  Dinas Dagperinkop-UKM Sulbar Gelar Apel Peringatan Harkopnas ke-76

Dihadapan peserta Apel, H. Syamsul menyampaikan terkait realisasi anggaran di bulan September. Selain itu ia juga mengingatkan tentang seleksi agen perubahan sebagai bagian dari peningkatan Evidence Zona Integritas (ZI) di Lingkup Kanwil Kemenag Sulbar. (hms)

Baca Juga  Akmal Geram Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilkan Rp30 Juta per Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *