POLMAN, Tim Polsek Tinambung berhasil melakukan penangkapan tahanan yang melarikan diri dari polresta Mamuju, Rabu (3/8/2022).
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tinambung Irman Setiawan SH.,MH. bersama anggotanya.
AW (19 tahun) yang sempat kabur dari polresta Mamuju pada hari yang sama, berhasil ditangkap di desa Galung Lombok kecamatan Tinambung kebupaten Polman.
Kapolsek Tinambung IPTU Irman Setiawan SH MH menjelaskan, informasi dari polresta Mamuju bahwa tersangka kasus pencurian diperkirakan lari ke kampung halamannya, di desa Galung Lombok kecamatan Tinambung kebupaten Polman yang kabur dari polresta Mamuju pada jam 07.00 pagi (03/08/22).
“Tahanan yang kabur ini kasusnya 363 ayat 1, dan saat ini sudah kami tangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kaposek.
Irman Setiawan menambahkan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp 5 juta di sebuah rumah di Dusun Lombang lombang kecamatan Tasiu Kabupaten Mamuju.
Dan dari pengungkapan tersangka AW, ada dua yang melarikan diri ke Polman Desa Galung Lombok. “Yang satunya saya tidak tahu karena dia orang Mamuju,” tutur AW.
Kapolsek Tinambung IPTU Irman Setiawan SH.,MH. , menuturkan, pengungkapan tindak pidana ini adalah bentuk respon cepat Polsek Tinambung dan bagian dari implementasi program Presisi Kapolri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat dan mengungkap segera peristiwa tindak pidana dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana.
Berdasarkan catatan kriminalnya, pelaku AW ini merupakan seorang Residivis dan sudah 2 kali melakukan kejahatan yang sama. “Perlu diketahui bahwa kejadian ini memang tidak ada keterkaitannya terhadap tahanan yang kabur dan sekarang sudah tertangkap lagi,” pungkasnya. (Syarifuddin Andi)