Dibantu Tukang Becak, Oknum Pegawai BRI Majene ini Sukses Gasak Uang di ATM

MAJENE — Pelaku pembobolan tiga mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kini ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Penyidik Polres Majene.

Penyidik Polres Majene menetapkan dua orang tersangka Pembobol ATM BRI inisial LK umur 35 dan RS umur 49 Tahun keduanya beralamat di Majene.

Diketahui lelaki LK adalah seorang Pegawai Bank BRI Cabang Majene dan lelaki RS adalah seorang Tukang becak.

Kronolgi kejadian awalnya sekitar dua minggu sebelum kejadian lelaki LK merencanakan niat untuk melakukan pembobolan mesin ATM dikarenakan pelaku LK sudah mendengar informasi dari pihak bank BRI bahwa semua mesin ATM BRI yang ada di Majene akan divendorkan atau dipihakketigakan sehingga pelaku inisial LK berinisiatif mencari rekan untuk melakukan pembobolan mesin ATM BRI

Baca Juga  Viral, Pegang Paha Penumpangnya, Seorang Sopir Taksi Online Mewek di Kantor Polisi

Kejadian hari minggu 30 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 di ATM BRI kantor Bupati Majene yang dilakukan bersama inisial HS ( DPO) berhasil mengambil 2 ( dua) kaset uang setelah aksinya selesai Lelaki LK memberikan uang kepada HS (DPO) sebanyak Rp 25 juta dan selanjutnya pada senin 31 Oktober 2022 pukul 02.00 di ATM BRI di depan rektorat Unsulbar lingkungan Lembang melakukan aksi nya bersama dengan orang yang berbeda pada saat melakukan aksinya yang pertama karena handphone milik HS sudah tidak aktif dan tidak bisa dihubungi sehingga lelaki LK mencari lelaki RS untuk melakukan aksinya yang kedua.

Baca Juga  Gerebek Judi Sabung Ayam di Mamasa, Seorang Kakek 70 Tahun Terjaring

Lelaki RS adalah seorang tukang becak yang membantu melakukan aksi pembobolan ATM BRI didepan Unsulbar, dan berhasil mengambil 3 (tiga ) kaset uang.

Setelah melakukan aksinya LK bersama RS pulang menuju STAIN Majene namun lelaki RS merasa takut sehingga minta turun dari mobil kemudian lelaki LK memberikan uang Rp 20 juta.

Baca Juga  Viral, Ibu Berjuang Selamatkan Anaknya dari Lantai 3 ICU RS Sesaat Setelah Gempa di Mamuju

Selanjutnya pukul 03.00 wita pelaku LK seorang diri melakukan aksinya di ATM BRI STAIN Majene dan mengambil 2 (dua) kaset yang berisi uang selanjutnya lelaki LK menuju ATM BRI yang berada di depan SPBU Rangas lagi- lagi untuk melancarkan aksinya namun niatnya diurungkan dikarenakan di SPBU tersebut lagi ramai antrian pembeli BBM.

Terhadap pelaku diduga melakukan tindakan pidana Pencurian dengan pemberatan Sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP diancam dengan Hukuman Pidana Paling lama 9 (sembilan) Tahun. (ril/bcl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *