MAJENE, KARABAO.ID — Proses perekrutan tenaga kerja pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Majene menuai sorotan dari tokoh masyarakat setempat. Ia menilai mekanisme rekrutmen belum sepenuhnya berpihak kepada warga lokal dan berpotensi menghilangkan peluang kerja bagi masyarakat Majene.
Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya itu menyoroti adanya dugaan keterlibatan tenaga kerja dari luar daerah yang secara administratif dinyatakan memenuhi syarat, namun dinilai bertentangan dengan tujuan awal pendirian SPPG.
“Secara prinsip, tenaga kerja SPPG seharusnya berasal dari wilayah setempat, khususnya warga yang berdomisili di sekitar lokasi operasional. Ini penting agar manfaat program benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat lokal,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah pelamar dari luar daerah diduga melakukan perpindahan domisili demi memenuhi persyaratan administrasi. Meskipun secara dokumen kependudukan dinyatakan sah, kondisi tersebut dinilai tidak adil secara sosiologis bagi warga asli Majene.
“Secara aturan administrasi memang mereka diterima. Namun faktanya, ini justru membuat warga Majene kehilangan kesempatan bekerja di daerahnya sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, ketentuan domisili dalam rekrutmen karyawan SPPG sejatinya sudah jelas, yakni berada di kabupaten atau kota yang sama dengan lokasi SPPG. Karena itu, ia meminta agar aturan tersebut ditegakkan secara konsisten oleh pengelola dan pemerintah daerah.
“Persyaratan domisili sangat tegas. Ini yang perlu diawasi dan dievaluasi agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Ia menjelaskan, secara umum persyaratan administrasi calon karyawan SPPG meliputi surat lamaran dan curriculum vitae (CV), fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), pas foto, fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai, surat keterangan sehat dan bebas narkoba, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk posisi tertentu seperti pengemudi atau kurir, juga diwajibkan melampirkan fotokopi SIM A atau C.
Batas usia pelamar umumnya berkisar antara 18 hingga 50 tahun, menyesuaikan dengan jabatan yang dilamar. Pengalaman kerja bersifat opsional namun menjadi nilai tambah bagi calon karyawan.
Selain itu, terdapat persyaratan khusus untuk jabatan tertentu. Posisi Ahli Gizi, misalnya, mensyaratkan lulusan S1 Gizi dengan pengalaman kerja minimal satu tahun. Sementara posisi Akuntan harus berlatar belakang pendidikan S1 Akuntansi dan memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun.Adapun untuk staf operasional dan kualitas, calon karyawan diharapkan memiliki etos kerja yang baik, disiplin, mampu bekerja keras, serta dapat bekerja dalam tim.
Beberapa lokasi SPPG juga mensyaratkan dokumen tambahan seperti sertifikat pelatihan, kepesertaan BPJS, atau formulir pendaftaran khusus.Meski demikian, tokoh masyarakat tersebut menegaskan dirinya tidak menolak keberadaan tenaga kerja dari luar daerah secara mutlak.
Namun ia menekankan pentingnya prinsip keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat lokal.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh dari pengelola SPPG dan pemerintah daerah. Jangan sampai program yang tujuannya mulia justru menimbulkan kecemburuan sosial dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait polemik rekrutmen tersebut. Warga berharap adanya klarifikasi serta langkah konkret agar keberadaan SPPG benar-benar memberi manfaat optimal bagi masyarakat Majene.













