Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan

JAKARTA, Sidang pembunuhan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat hari ini kembali akan digelar di Pengadilan negeri jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)

Sidang tuntutan hari ini menghadirkan Terdakwa Ferdy Sambo.

Sekadar diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa utama dalam kasus yang mengakibatkan Brigader J terbunuh.

Sebelumnya, Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut jaksa enuntut umum dengan tuntutan delapan tahun penjara.

Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.

Baca Juga  Foto Brigader J Saat Main Tiktok Beredar, Netizen: Seganteng Ini Melakukan Pelecehan?

“Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Tentunya, pada sidang terdakwa Ferdy Sambo, merupakan sorotan masyarakat, mengingat kasus ini menyeret sejumlah jejeran para petinggi polri yang terlena dengan skenario Ferdy Sambo terkait tembak menembak yang menewaskan Brigadir Yosua.

Baca Juga  Terduga Bandar Sabu di Lampoko Polman Diciduk Polisi

Dalam sidang tuntutan ini, Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup.

Ferdy Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).

Baca Juga  Setelah Berpolemik, Dirut Perusda Majene Akhirnya Ditahan

“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *