SLM mengaku, tidak pernah merasa tentram dalam rumah tangga selama bersama suaminya Mansyur. “Kalau keluar rumah cari nafkah untuk bekerja, tidak pernah juga diberi nafkah untuk menghidupi kelurga dan anak. Bahkan kalau saya cuci pakaiannya, selalu marah- marah tak jelas,” ungkapnya.
Dikutip dari uinjkt, Salman Harun, Guru Besar Tafsir Hadis FITK UIN Jakarta mengatakan, perempuan yang tidak boleh dinikahi, adalah perempuan yang menjaga kehormatannya (al-muhshanat), yaitu perempuan baik-baik, khususnya perempuan bersuami (oleh karena itu poliandri tidak dibenarkan dalam Islam). Kecuali perempuan bersuami yang berstatus dimiliki, yaitu budak (yang masih berlaku pada waktu itu), mereka boleh dinikahi oleh laki-laki muslim merdeka, karena dengan berstatus sebagai budak, hubungan pernikahannya dengan suaminya menjadi putus. Bahkan pemilik (tuan)nya boleh bercampur dengannya tanpa nikah dan mahar (dengan konsekuensi bila budak melahirkan, anak dan ibunya menjadi merdeka, salah satu cara Islam menghilangkan perbudakan).













