Tidak dibolehkannya menikahi perempuan bersuami, kecuali perempuan budak itu, merupakan ketetapan Allah, yang berarti wajib diindahkan. Perempuan-perempuan baik-baik selain yang disebutkan dalam ayat di atas, boleh dinikahi oleh laki-laki muslim bila mampu membayar mahar dan menanggung nafkahnya. Tetapi perlu diingat bahwa tujuan pernikahan itu adalah untuk menjaga kesucian diri, yaitu supaya tidak terjatuh ke dalam zina, bukan untuk memenuhi hasrat seksual belaka. Maka bila suami telah menikmati isterinya, yaitu melakukan hubungan suami-isteri (اسْتَمْتَعْتُم) bukan berarti nikah mut’ah, karena jelas sudah dilarang oleh Nabi saw (walaupun pernah beliau bolehkan), mahar itu wajib dibayar. Namun, bila ada kesepakatan antara suami dengan isteri mengenai kelonggaran pembayaran, misalnya pembayaran boleh diundurkan atau suami boleh membayar kurang dari mahar yang sudah ditetapkan, hal itu diperbolehkan.
Umat Islam tidak boleh melanggar ketetapan Allah itu, karena Allah Mahatahu perbuatan manusia, yang berarti bahwa ia akan meminta pertanggungjawabannya nanti di akhirat. Allah juga Mahabijaksana dengan ketetapan-Nya itu, karena itu jangan sampai ada yang merasa lebih tahu dari Allah lalu menyepelekan aturan-Nya itu.
S. Atjo Pn Pandi













