SULBAR99NEWS.COM–MAJENE, Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene berkurang selama bulan suci Ramadhan. Tujuannya, untuk menghormati ASN yang menunaikan ibadah puasa.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No.11/2022, tentang jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) tertanggal 25 Maret 2022.
Bupati Majene, Andi Achmad Syukri mengatakan, Pengurangan jam kerja tersebut untuk menjaga efisiensi produktivitas waktu dan tenaga yang digunakan ASN selama Ramadhan berlangsung. Karena itu ia menghimbau seluruh abdi negara tidak bermalas-malasan.
“Untuk jam kerja ASN selama ramadhan ya kita sesuaikan dan kita tidak akan menyalahi aturan, ada aturan dari pusat,” ujar Andi Syukri.
Sebelumnya pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi. Jam kerja ASN bulan Ramadan 2022 diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022.
Nomenklatur peraturan jam kerja ASN terbaru tersebut adalah tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.Itulah peraturan jam kerja ASN 2022 khusus bulan Ramadan yang dipakai sebagai acuan penerapan jam kerja ASN selama puasa.
Surat edaran mengenai jam kerja ASN bulan Ramadan 2022 tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Regulasi tersebut berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home/WFH).
Jam kerja ASN 5 hari kerja Dalam peraturan jam kerja ASN terbaru, terdapat perbedaan ketentuan untuk ASN dengan 5 hari kerja dan ASN dengan 6 hari kerja.(Ali).