SULBAR99NEWS.COM–MAJENE, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif. Kedua pihak yang telah sepakat berdamai, menerima penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), di aula Kejaksaan Selasa (5/4/2022).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) resmi menghentikan penuntutan atas perkara tindak pidana yang dilakukan 4 orang Tersangka Penganiayaan terhadap korban anggotan Polres Majene berdasarkan keadilan restorative.
Kajari Majene Nursurya didampingi Kasi Pidum, Syarkiyah M dan Kasi Intelijen Amanat Panggalo, serta JPU yang menangani perkara tersebut, menyerahkan SKP2 kepada para pihak, sehingga menandai berakhimya proses hukum pada perkara.
“Keempat orang tersangka yakni Najibullah, Anhsar, Sopian, dan Muh. Sidik serta kepada korban yakni Hariyono dalam perkara tindak pidana penganiayaan,” sebut kajari Majene, Nursurya, Selasa (5/4/2022).
Menurut Nursurya, Penghentian penuntutan dilakukan setelah sebelumnya pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 Kejaksaan Negeri Majene melakukan proses perdamaian antara para tersangka dengan korban yang dihadiri oleh pihak Rektorat Universitas Sulawesi Barat, Tokoh Masyarakat, dan pihak keluarga dari para tersangka.
“Dimana pertemuan tersebut, keempat tersangka menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam serta permohohonan maaf yang tulus yang disampaikan oleh para tersangka, selain itu orang tua dari tersangka juga menyampaikan permintaan maaf, sebab anak yang mereka banggakan dan diharapkan dapat membantu memperbaiki kehidupan keluarga,” kata Nursurya.
Selain itu lanjut Nursurya, dari pihak Unsulbar juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anak didiknya, sehingga Hariyono selaku korban berbesar hati memaafkan para tersangka serta bersedia untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap persidangan dan tercapai perdamaian tanpa syarat.
“Olehnya itu pada tanggal 31 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Majene melakukan ekspose secara virtual dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI, hasil ekspose Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka,” tandasnya.
Adapun alasan lain lanjut Nursurya, pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Para tersangka menyesali perbuatannya dan korban Haryono memaafkan perbuatan para tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.
“Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, para tersangka dengan tulus meminta maaf pihak korban Hariyono hasil telah dicapai kesepakatan perdamaian TANPA SYARAT. Bahwa sebelumnya kasus berawal dari peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban pada saat unjuk rasa yang dilkakukan oleh mahasiswa di depan kantor Bupati Majene,” pungkasnya.(Ali).