MAJENE, KARABAO.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Majene turun tangan meluruskan pemberitaan yang berkembang di ruang publik terkait polemik pelayanan pasien di Puskesmas Malunda.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya informasi yang dinilai simpang siur dan menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat, Selasa (3/2/2026).
Anggota Komisi III DPRD Majene, Jasman, mengatakan bahwa pemberitaan yang beredar memunculkan sudut pandang yang berbeda-beda. Sebagian pihak menyalahkan Puskesmas Malunda, sementara pihak lainnya menilai pelayanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, perbedaan pandangan juga muncul di internal keluarga pasien.
“Informasi yang berkembang saat ini masih simpang siur. Ada yang menyalahkan puskesmas, ada yang membenarkan. Bahkan di pihak keluarga pasien sendiri terdapat perbedaan pendapat. Karena itu DPRD perlu turun tangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ujar Jasman.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kabupaten Majene telah memanggil pihak Puskesmas Malunda beserta jajarannya untuk mengonfirmasi langsung kebenaran informasi yang beredar dalam pemberitaan.
Selain itu, DPRD juga merencanakan rapat kerja yang melibatkan tiga rumah sakit serta seluruh puskesmas di Kabupaten Majene. Rapat tersebut akan menghadirkan mitra terkait, seperti BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja, sebagai bagian dari evaluasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Jasman menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi monitoring dan pengawasan Komisi III DPRD terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
“Kami ingin memastikan apakah benar terjadi penyimpangan pelayanan atau justru puskesmas telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Semua akan kami klarifikasi secara langsung dan objektif,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak saling menyalahkan atau menarik kesimpulan prematur sebelum proses pendalaman dan klarifikasi selesai dilakukan.
“Kami harap masyarakat menahan diri dan tidak saling menyudutkan. Biarkan DPRD bekerja agar persoalan ini menjadi terang dan adil bagi semua pihak,” pungkas Jasman melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Malunda, Irwan, memberikan klarifikasi terkait tudingan yang berkembang. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan pelayanan medis sesuai SOP saat pasien korban kecelakaan lalu lintas ganda tersebut masuk ke puskesmas.
Menurut Irwan, pasien telah mendapatkan penanganan medis berupa penjahitan luka, pemasangan infus, serta tindakan medis lainnya.
“Terkait pemberitaan yang menuduh Puskesmas Malunda menyandera pasien, itu sama sekali tidak benar dan kami bantah keras,” tegas Irwan.
Ia menjelaskan, pada saat itu kondisi pasien dalam keadaan sadar dan tidak masuk kategori gawat darurat, sehingga proses administrasi tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila pasien dalam kondisi darurat atau mengancam nyawa, tentu kami akan mengutamakan penanganan medis dan rujukan tanpa mempersoalkan administrasi,” jelasnya.
Pihak Puskesmas Malunda juga menyatakan kesiapan untuk menghadiri panggilan DPRD dan memberikan keterangan secara terbuka.
Diketahui sebelumnya, pada 2 Februari 2026, mencuat pemberitaan terkait kecelakaan lalu lintas ganda yang melibatkan warga Desa Tapalang dan Desa Lombong.
Pasca kejadian tersebut, keluarga salah satu pasien melayangkan protes melalui media sosial yang kemudian memicu polemik pelayanan di Puskesmas Malunda.














