MAJENE, KARABAO.ID – Dugaan penyetoran dana lebih dari Rp600 juta dengan dalih pengurusan program revitalisasi sekolah melalui Kementerian Pendidikan menjadi sorotan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Dana tersebut disebut-sebut disetorkan sejak Februari 2026 melalui transfer ke rekening pribadi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah pihak yang mengaku telah menyetorkan dana tersebut mempertanyakan kejelasan penggunaan uang, pertanggungjawaban, serta realisasi kegiatan revitalisasi sekolah yang dijanjikan.
Berdasarkan keterangan Adri, salah seorang pihak yang mengaku melakukan penyetoran, dana tersebut diserahkan karena mereka mendapat penjelasan bahwa uang itu diperuntukkan bagi pengurusan program revitalisasi sekolah melalui Kementerian Pendidikan.
Adri menyebutkan, penyetoran dilakukan dengan mentransfer dana langsung ke rekening pribadi Imran, seorang ASN yang disebut dalam persoalan tersebut. Namun, hingga kini, menurut Adri, belum ada kejelasan mengenai realisasi kegiatan maupun penyelesaian dana yang telah disetorkan.
“Kami transfer dana tersebut langsung ke rekening Imran untuk pengurusan ke Kementerian Pendidikan guna mendapatkan kegiatan revitalisasi di Kabupaten Majene,” ungkap Adri.
Dalam keterangannya, Adri juga menyebut adanya seorang perantara bernama Ilham yang diduga menjembatani komunikasi antara pihak yang menyetorkan dana dengan oknum ASN dan seorang staf khusus Bupati Majene.
Menurut Adri, penjelasan mengenai tujuan penyetoran dana disampaikan kepada pihaknya melalui perantara tersebut. Dana itu disebut sebagai biaya pengurusan untuk memperoleh kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan peran masing-masing pihak tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan apakah dana tersebut benar-benar disetorkan untuk kepentingan pengurusan program di kementerian atau digunakan untuk tujuan lain.
Besaran dana yang disebut mencapai lebih dari Rp600 juta juga menjadi persoalan penting yang perlu ditelusuri, terutama menyangkut dasar permintaan pembayaran, pihak penerima, tujuan penggunaan, serta bukti pertanggungjawabannya.
Apabila benar dana tersebut dikumpulkan dengan mengatasnamakan pengurusan program pemerintah, maka diperlukan penjelasan terbuka mengenai mekanisme yang digunakan dan apakah penyetoran tersebut memiliki dasar administrasi yang sah.
Adri mengungkapkan, hingga saat ini kegiatan revitalisasi sekolah yang dijanjikan belum menunjukkan kejelasan. Di sisi lain, pihaknya mengaku kesulitan menghubungi pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pengurusan tersebut.
Menurut dia, nomor telepon ASN yang bersangkutan dan staf khusus Bupati Majene tidak lagi dapat dihubungi dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir.
“Kami sudah tidak bisa komunikasi lagi dengan oknum ASN tersebut dan staf khusus Bupati Majene. Tiga bulan terakhir nomor mereka tidak aktif lagi,” ungkapnya.
Adri juga menyebutkan bahwa ASN bernama Imran tersebut dikabarkan mendapat penugasan pada bagian pengadministrasian UPTD Mess Pemerintah Daerah Majene di Jakarta.
Informasi mengenai penugasan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Majene. Belum dapat dipastikan apakah kondisi sulitnya komunikasi yang disampaikan Adri berkaitan dengan penugasan tersebut atau disebabkan faktor lain.
Terputusnya komunikasi yang diklaim oleh pihak penyetor semakin menambah pertanyaan mengenai kejelasan dana yang telah diserahkan. Namun, kondisi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana sehingga diperlukan penelusuran berdasarkan bukti dan keterangan semua pihak.
Dugaan penyetoran dana dalam jumlah besar untuk memperoleh program pemerintah ini perlu mendapat perhatian serius. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul praktik percaloan, penyalahgunaan nama pejabat, maupun permintaan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Majene perlu memberikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan ASN dan staf khusus kepala daerah yang disebut dalam keterangan Adri. Penjelasan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penugasan resmi, komunikasi kedinasan, atau mekanisme pengurusan program revitalisasi sekolah yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Di sisi lain, pihak Kementerian Pendidikan perlu dimintai konfirmasi mengenai mekanisme pengajuan dan penetapan program revitalisasi sekolah, termasuk apakah terdapat biaya pengurusan sebagaimana diklaim oleh pihak yang menyetorkan dana.
Apabila terdapat bukti permintaan atau penerimaan uang yang tidak sesuai ketentuan, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum agar aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat ditelusuri.
Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah dana yang disetorkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah, atau apakah persoalan ini berkaitan dengan bentuk transaksi lainnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Imran, Ilham, maupun staf khusus Bupati Majene yang disebut dalam keterangan pihak penyetor.
Pemerintah Kabupaten Majene juga belum memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Redaksi Karabao.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memperoleh informasi yang berimbang.
Pemberitaan ini merupakan laporan atas keterangan salah seorang pihak yang mengaku menyetorkan dana. Dugaan pungutan liar maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya belum dapat dinyatakan terbukti tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Transparansi aliran dana, kejelasan realisasi program, serta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait menjadi hal penting untuk menjawab persoalan yang kini dipertanyakan oleh pihak penyetor.












