MAJENE, KARABAO.ID – Persoalan penggajian Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Majene kian menjadi sorotan. Hingga memasuki minggu ketiga Januari 2026, ribuan ASN PPPK belum menerima gaji, sementara kejelasan mekanisme pembayaran masih belum disampaikan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Data menunjukkan, jumlah ASN PPPK di Kabupaten Majene hingga tahun 2026 mencapai sekitar 2.530 orang. Jika penggajian dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp140 miliar per tahun.
Namun, dalam APBD Tahun 2026, Pemda Majene hanya mengalokasikan sekitar Rp70 miliar atau setara 50 persen dari kebutuhan riil.Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terjadinya keresahan di kalangan PPPK. Apalagi, hingga saat ini belum ada skema kebijakan yang secara terbuka menjelaskan bagaimana pemerintah daerah akan mengakomodasi kekurangan anggaran tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majene NAPIRMAN menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Ia menilai, keterlambatan pembayaran gaji bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut hak dasar ASN PPPK yang telah menjalankan tugas pelayanan publik.
“PPPK ini adalah ASN yang sah dan memiliki hak yang sama untuk menerima gaji tepat waktu. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai persoalan ini menjadi bola liar dan memicu gejolak di internal ASN,” tegasnya saat dimintai keterangan.
Menurutnya, DPRD memahami keterbatasan fiskal daerah, namun hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pemerintah. Ia mendorong agar pemda segera menyusun rumusan kebijakan yang realistis dan bertanggung jawab, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Kalau memang kemampuan anggaran hanya 50 persen, maka harus ada pemetaan yang jelas dan transparan. Skemanya seperti apa, tahapannya bagaimana, itu harus disampaikan secara terbuka kepada PPPK,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD juga menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan pemerintah pusat. Menurutnya, pendampingan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat dibutuhkan agar kebijakan penggajian tidak menyalahi aturan.
Selain itu, komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai krusial untuk memastikan setiap langkah yang diambil aman secara hukum.
“Jangan sampai niat baik menyelesaikan masalah justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, koordinasi dengan BKN dan BPK wajib dilakukan sejak awal,” tambahnya.
DPRD, lanjut dia, siap menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran untuk memastikan hak-hak ASN PPPK dapat terpenuhi. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil keputusan strategis agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Majene tidak terganggu.
“Yang paling penting sekarang adalah kepastian. PPPK butuh kejelasan, bukan janji. Semakin cepat pemerintah daerah bertindak, semakin kecil potensi gejolak yang bisa terjadi,” pungkasnya













