DAERAH  

Penamaan Jalan Lafran Pane di Mateng Disoal PMII

MAMUJU TENGAH, Peresmian salah satu nama jalan di kawasan Kota Tobadak Mandiri, Desa Tobadak Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah dinilai cacat prosedural.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Cabang pertama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju Tengah, Ishak.

“Jelang HUT ke-9 tahun Kabupaten Mamuju Tengah, kita dikejutkan dengan langkah kebijakan Pemerintah Daerah yang terkesan bermain-main dalam mengelola daerah, yaitu menetapkan nama jalan dengan cacat prosedural,” kata Ishak melalui pesan WhatsApp, Senin (19/9/2022).

Baca Juga  Pj Gubsulbar Temui Massa Aksi HMI di Majene

Kata Ishak, penamaan jalan yang seharusnya melalui mekanisme kajian akademik, lalu diserap kedalam Peraturan Daerah, lalu kemudian memasuki tahap uji kelayakan guna mendengar tanggapan masyarakat, dari situ kemudian baru ada peresmian nama jalan.

Baca Juga  Malam Ini, Bupati Majene Rapat Internal di Ruang Bupati, Entah Apa yang Dibahas

“Artinya penamaan jalan Prof Dr. Lafran Pane ini adalah pelanggaran, dan ini mengindikasikan Pemerintah Daerah seperti bermain-main dalam mengelola Daerah,” ujarnya.

“Kita menghargai Prof Dr. Lafran Pane sebagai Pahlawan Nasional, tapi Kita tak boleh mencoret kepahlawanan beliau dengan tindakan yang mencederai proses demokratisasi, dengan menetapkan nama tersebut sebagai nama jalan, tanpa sesuai prosedural,” tambahnya.

Baca Juga  Dianggarkan Rp 200 Juta, Jalan di Dusun Kaidah Pamboang Tak Tuntas, Korban Berjatuhan

Selain itu katanya lagi, ini juga mengindikasikan lemahnya pihak DPRD Kabupaten Mateng, dalam fungsi pengawasannya dan legislasinya.

“Anggota DPRD perlu berbenah, bahwa kalian bukan hanya berfungsi membahas APBD dan bagi-bagi aspirasi saja, tetapi juga sebagai lembaga Legislasi dan Pengawasan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *