MAMUJU TENGAH, Peresmian salah satu nama jalan di kawasan Kota Tobadak Mandiri, Desa Tobadak Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah dinilai cacat prosedural.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Cabang pertama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju Tengah, Ishak.
“Jelang HUT ke-9 tahun Kabupaten Mamuju Tengah, kita dikejutkan dengan langkah kebijakan Pemerintah Daerah yang terkesan bermain-main dalam mengelola daerah, yaitu menetapkan nama jalan dengan cacat prosedural,” kata Ishak melalui pesan WhatsApp, Senin (19/9/2022).
Kata Ishak, penamaan jalan yang seharusnya melalui mekanisme kajian akademik, lalu diserap kedalam Peraturan Daerah, lalu kemudian memasuki tahap uji kelayakan guna mendengar tanggapan masyarakat, dari situ kemudian baru ada peresmian nama jalan.
“Artinya penamaan jalan Prof Dr. Lafran Pane ini adalah pelanggaran, dan ini mengindikasikan Pemerintah Daerah seperti bermain-main dalam mengelola Daerah,” ujarnya.
“Kita menghargai Prof Dr. Lafran Pane sebagai Pahlawan Nasional, tapi Kita tak boleh mencoret kepahlawanan beliau dengan tindakan yang mencederai proses demokratisasi, dengan menetapkan nama tersebut sebagai nama jalan, tanpa sesuai prosedural,” tambahnya.
Selain itu katanya lagi, ini juga mengindikasikan lemahnya pihak DPRD Kabupaten Mateng, dalam fungsi pengawasannya dan legislasinya.
“Anggota DPRD perlu berbenah, bahwa kalian bukan hanya berfungsi membahas APBD dan bagi-bagi aspirasi saja, tetapi juga sebagai lembaga Legislasi dan Pengawasan,” pungkasnya. (*)