Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Majene Disorot, Muncul Desakan Verifikasi Ulang Data

MAJENE, KARABAO.ID – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Majene menjadi perhatian sejumlah kalangan. Masyarakat meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pengkajian ulang, menyusul munculnya informasi terkait dugaan ketidaksesuaian data sebagian penerima.

Beberapa pihak menilai terdapat nama-nama yang tercantum dalam daftar PPPK paruh waktu namun sebelumnya tidak terpantau aktif bekerja sebagai tenaga honorer. Dugaan tersebut diperkuat dengan belum ditemukannya dokumen pendukung, seperti ampra gaji, slip gaji, maupun catatan kehadiran yang lazim dimiliki tenaga honorer aktif.

Baca Juga  Kapolres Majene Hadiri Syukuran dan Pesta Nelayan Ke-27 di Lingkungan Tamo

Di wilayah Kecamatan Banggae Timur, termasuk sejumlah kelurahan, salah seorang tenaga honorer di kantor kecamatan Banggae Timur mengaku melihat adanya wajah-wajah baru yang muncul saat proses pendataan, meskipun sebelumnya jarang terlihat dalam aktivitas perkantoran.

Hal ini berdasarkan pengamatan rutin saat apel pagi di Kantor Camat Banggae Timur yang digelar setiap hari Senin.

Baca Juga  RSUD Majene Tambah Dokter Spesialis Obgyn, Tingkatkan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

“Kami tidak menuduh, namun berharap pemerintah melakukan pengecekan ulang agar pengangkatan benar-benar berdasarkan data yang valid,” ujar salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi yang digunakan dalam proses pengusulan PPPK paruh waktu, termasuk dasar kelulusan peserta yang selama ini dinilai tidak aktif bekerja.

Dengan jumlah PPPK paruh waktu yang dilaporkan mencapai 5.749 orang, sejumlah pihak mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan beban keuangan daerah di masa mendatang serta tetap sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran.

Baca Juga  Kadis Disdikpora Majene Buka Kegiatan Advokasi PHTC dan Pendampingan Digitalisasi Pembelajaran di SD Negeri 49 Majene

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Majene diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi sekaligus memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *