Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu Beromzet Ratusan Juta Rupiah

JAKARTA, Jajaran Polri melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menggeledah toko berikut gudang pembuatan oli palsu di daerah tiga lokasi berbeda yang berada di Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) ditangkap pihak kepolisian dalam pengungkapan itu.

Baca Juga  Heboh Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan di Baruga, Polisi Minta Publik Tidak Berspekulasi

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna, kemudian dikemas untuk dipasarkan. Wilayah edarnya pun cukup masif dan luas di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Kalimantan. Oli palsu tersebut berdampak pada kerusakan mesin kendaraan bermotor.

Baca Juga  Hak Koreksi dan Hak Jawab Polres Majene Terkait Berita Terduga Penculikan Anak di Majene Lolos dari Sergapan Polisi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan / atau denda senilai Rp 2 miliar. Sementara itu, dari praktik penjualan oli palsu ini tersangka meraup omzet Rp 960 juta per bulan.

Baca Juga  Setelah Berpolemik, Dirut Perusda Majene Akhirnya Ditahan

“Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (20/10).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *