JAKARTA, KPK memasukkan Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010 – 2015 & 2016 – 2018 dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa, 26 Juli 2022.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemanggilan kepada Ybs sebanyak 2 kali, yakni pada tanggal 14 dan 21 Juli 2022. Namun Ybs tidak hadir & dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara.
KPK telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Up. Kabareskrim Polri tertanggal 26 Juli 2022 perihal DPO a.n MHM. KPK meminta Ybs kooperatif & menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum TPK tidak terkendala.
KPK mengimbau masyarakat jika mengetahui keberadaannya dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)