MAJENE  

Polres Majene Terima Laporan Dugaan Penipuan, Peristiwa Diduga Terjadi Sejak April 2023

MAJENE, KARABAO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Majene menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dari seorang warga bernama Fitriani, pada 15 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STBL/109/XII/2025/POLDA SULBAR/RES MJN/SPKT.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) yang dikeluarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene, Fitriani, seorang ibu rumah tangga kelahiran Manding, 12 Januari 2000, melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Per. AS Owner kosmetik dan Hp iPhone

Baca Juga  Pemda Majene Luncurkan "Senam Anak Indonesia Hebat" untuk Tanamkan Gaya Hidup Sehat di Sekolah

Dalam laporannya, Fitriani yang beralamat di Manding, Kelurahan Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penipuan tersebut telah berlangsung sejak April 2023.

“Kami telah menerima laporan dari saudari Fitriani terkait dugaan tindak pidana penipuan. Dan laporan ini kami akan tindak lanjuti,” ujar perwakilan Polres Majene

Baca Juga  Desakan Usut Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas di Majene, Polda Sulbar Diminta Turun Tangan

Disebutkan pula dalam STBL bahwa laporan awal dilakukan di SPKT Polres Majene pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dan telah diregistrasi secara resmi sebagai pengaduan masyarakat.

Kasus ini menambah daftar dugaan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Polres Majene. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Baca Juga  Hak Koreksi dan Hak Jawab Polres Majene Terkait Berita Terduga Penculikan Anak di Majene Lolos dari Sergapan Polisi

Surat Tanda Bukti Lapor tersebut ditandatangani oleh pelapor dan diketahui oleh Kapolres Majene yang diwakili PS. Pamapta II Muhammad Tang, N., Aipda (NRP 91121046).

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan akan berjalan dan pihak kepolisian memastikan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *