MAJENE, KARABAO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Majene menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dari seorang warga bernama Fitriani, pada 15 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STBL/109/XII/2025/POLDA SULBAR/RES MJN/SPKT.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) yang dikeluarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene, Fitriani, seorang ibu rumah tangga kelahiran Manding, 12 Januari 2000, melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Per. AS Owner kosmetik dan Hp iPhone
Dalam laporannya, Fitriani yang beralamat di Manding, Kelurahan Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penipuan tersebut telah berlangsung sejak April 2023.
“Kami telah menerima laporan dari saudari Fitriani terkait dugaan tindak pidana penipuan. Dan laporan ini kami akan tindak lanjuti,” ujar perwakilan Polres Majene
Disebutkan pula dalam STBL bahwa laporan awal dilakukan di SPKT Polres Majene pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dan telah diregistrasi secara resmi sebagai pengaduan masyarakat.
Kasus ini menambah daftar dugaan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Polres Majene. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Surat Tanda Bukti Lapor tersebut ditandatangani oleh pelapor dan diketahui oleh Kapolres Majene yang diwakili PS. Pamapta II Muhammad Tang, N., Aipda (NRP 91121046).
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan akan berjalan dan pihak kepolisian memastikan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.













