MAJENE, Tanah yang ditempati gedung Koperasi dan sejumlah gedung lainnya yang terletak di jalan Poros Majene Mamuju, tepatnya di jalan Gatot Subroto depan Asrama 721 Majene dipersoalkan warga, Sabtu, 3 Mei 2025.
Hal itu ditandai dengan ditempelkannya papan milik di gedung tersebut dengan tulisan tanah ini milik Jidara dengan ahli waris Syamsuddin alias Kades.
Hal itu dibuktikan dengan bukti stories pada tahun 1959.
Ahli waris yang merupakan cucu Jidara , Syamsuddin alias Kades mempersoalkan tanah tersebut berdasarkan dokumen tahun 1959.
Sementara itu, Lurah Pangaliali, Nurmiati saat diminta konfirmasinya mengatakan, ada ahli waris Jidara yang memintanya untuk tanda tangan surat keterangan warisan, tapi dirinya menolak karena arahan dari bagian aset Pemkab Majene.
Selain itu, surat keterangan warisan juga ditolak ditandatangani karena ada juga seorang warga yang juga mengaku tanah itu milik keluarganya.
Sementara itu, ketua LMAPJ dan sejumlah anggotanya datang langsung meninjau dan mendampingi persoalan tanah tersebut.
Ketua LMAPJ datang mempertanyakan kepada Lurah Pangaliali terkait penolakan surat keterangan ahli waris. Suardi Atjo Pn Pandi)