MAJENE – Karabao.id
Sengketa tanah yang melibatkan seorang warga bernama Masita, warga Dusun Maliaya, Desa Maliaya, kembali tidak menemukan titik penyelesaian setelah proses mediasi di Kantor Desa Maliaya pada Kamis, 14 November 2025.
Masita mengaku merasa tidak nyaman karena tanah yang dikuasainya—dengan bukti sporadik atas nama dirinya—masih dipersoalkan oleh pihak keluarga. Tanah tersebut berada di Lingkungan Maliaya, poros Majene–Mamuju, dengan ukuran 14 x 6 meter persegi.
Menurut Masita, tanah itu dibeli dari Asis, yang merupakan iparnya sendiri. Pembelian dilakukan dengan sistem pelunasan utang karena Asis memiliki pinjaman kepada ibu Masita. Sebagai bukti sah jual beli, dibuatlah surat keterangan jual beli dan sporadik di Kantor Desa Maliaya pada 4 April 2018. Dokumen tersebut ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Desa Maliaya saat itu, Supardi.
Selain tanah, di atas lahan tersebut berdiri bangunan rumah berukuran 11 x 6 meter persegi yang juga diklaim sebagai milik sah Masita berdasarkan bukti sporadik tersebut.
Koordinator NCW Wilayah Sulawesi Barat, Anuar Hakim, menegaskan bahwa sporadik merupakan bukti kuat penguasaan fisik yang dilindungi oleh hukum. Mengacu pada Pasal 28H, hak milik tidak boleh dirampas oleh pihak mana pun tanpa putusan pengadilan.
Mediasi antara Masita sebagai pembeli dan pihak yang menjual tanah diagendakan pada 13 November 2025 pukul 09.00 WITA, namun pihak terlapor, Abd. Rasyid, tidak hadir. Babinkamtibmas dan Babinsa juga tidak hadir sehingga pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan apa pun.
Kepala Desa Maliaya, Masri, S.Pd, dalam mediasi tersebut mengusulkan agar kasus bisa diselesaikan apabila Abd. Rasyid bersedia mengembalikan uang sebesar Rp30 juta, kemudian dibuatkan surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan dapat ditempati Masita seumur hidup. Namun, Masita menolak keras usulan tersebut.
“Kalau begini terus, lebih baik kasus ini direkomendasikan ke Pengadilan Negeri Majene. Saya siap menerima putusan apa pun. Kalau saya kalah, saya akan keluar dengan terhormat,” tegas Masita.
Wartawan Karabao.id, Suardi Atjo, yang mendampingi kasus tersebut, kemudian melakukan silaturahmi ke Polsek Malundak dan bertemu Kanit Reskrim, Armin. Ia menyampaikan bahwa kasus ini dikembalikan ke pihak desa untuk mempertemukan kedua belah pihak lebih lanjut.
(S. Atjo – Puanna Pandi)













