MAJENE, KARABAO.ID – Dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Pundau, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, hingga kini masih menanti kejelasan. Nilai dana yang diduga bermasalah tersebut terbilang besar, mencapai Rp309.051.200, sehingga memicu desakan masyarakat agar Inspektorat Kabupaten Majene segera turun tangan melakukan pemeriksaan khusus.
Sorotan publik kian menguat setelah Kepala Desa Pundau definitif menggelar rapat terbuka bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat untuk membahas persoalan tersebut. Namun, rapat itu justru diwarnai ketidakhadiran dua pihak yang dianggap kunci, yakni mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pundau berinisial R dan Bendahara Desa berinisial M.
Ketidakhadiran keduanya menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kedua pejabat tersebut diduga mengetahui secara langsung pengelolaan dana desa yang kini dipersoalkan.
Warga menilai, absennya R dan M dalam forum resmi justru memperkuat dugaan adanya persoalan yang tidak terbuka ke publik.
Masyarakat Desa Pundau mendesak Inspektorat Kabupaten Majene untuk segera mengambil langkah tegas sebagai bagian dari fungsi pengawasan dana desa. Pemeriksaan khusus (Riksus) atau audit dinilai mendesak dilakukan guna memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan serta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Majene, Kasman, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki prosedur tersendiri dalam menangani dugaan tersebut.
“Terkait dugaan itu, tentu kami mempunyai prosedur untuk menindaklanjuti. Namun kami juga menunggu perintah dari pimpinan, dalam hal ini Bupati, melalui penyuratan resmi,” ujar Kasman.
Sementara itu, salah seorang anggota tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima perintah langsung dari Bupati Majene untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
“Saya sudah bicara langsung dengan Bupati melalui via telepon. Kami sempat membahas terkait beredarnya pemberitaan, dan Bupati sudah memerintahkan agar ini ditindaklanjuti. Tinggal kami koordinasikan dengan Kepala Inspektorat dan menunggu surat resmi dari Bupati,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Pundau berharap Inspektorat Kabupaten Majene segera merealisasikan pemeriksaan dan tidak menunda proses hukum. Warga juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) turut dilibatkan jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Menurut warga, dugaan penyalahgunaan dana desa ini telah merugikan banyak pihak dan berpotensi menghambat pembangunan serta pelayanan publik di Desa Pundau. Mereka berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.













