Curi Motor di Samping Kampus STIKES Bina Bangsa Majene, Pemuda Asal Polman Ditangkap Polisi

MAJENE, KARABAO.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di samping Kampus STIKES Bina Bangsa Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 Wita. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/I/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT, polisi telah mengidentifikasi dan mengamankan satu orang tersangka berinisial AS (Asdar alias A’Da Bin Sahur), sementara satu pelaku lainnya berinisial IK masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka AS diketahui berusia 23 tahun dan merupakan warga Dusun Tappang, Desa Rappang, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah Mulhanimna alias Imul Bin Sabri (18), seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Polewali Mandar, yang mengalami kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 44 juta.

Baca Juga  Instruksi Tegas Kapolda Sulbar, Polisi Siaga Penuh Amankan Tarawih di Jalur Poros Malunda

Kasi Humas polres Majene Iptu Suyuti dalam press release, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban.

“Pelaku melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan dengan posisi setang lurus. Setelah dipastikan tidak terkunci leher, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar kasi Humas polres Majene

Dijelaskan, saat kejadian pelaku AS tidak beraksi sendiri. Ia bersama rekannya berinisial IK yang kini masih buron.

“Satu pelaku mengendarai motor hasil curian, sementara pelaku lainnya menggunakan kendaraan milik mereka dan membantu mendorong motor sebelum meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua IJS Majene Ikuti Zoom Meeting Bersama Polres Bahas Toleransi Beragama

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas Satreskrim Polres Majene berhasil mengamankan tersangka AS di rumahnya di Kabupaten Polewali Mandar. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih/hitam, satu buah helm merek KYT warna biru, serta STNK kendaraan.

“Barang bukti yang diamankan sesuai dengan kendaraan milik korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya masih kami kejar,” tegas Kasi Humas

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga  Dinsos Majene Sambangi Warga yang Kurang Mampu di Sendana

Kasat Reskrim polres Majene Iptu Fredy, S.H., M.H menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu kasus ini saja. Berdasarkan hasil koordinasi lintas wilayah, tersangka diduga terlibat dalam beberapa kasus serupa.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka di TKP lain, termasuk di wilayah Mamuju dan Polewali Mandar. Perkara ini akan terus kami kembangkan,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dengan kunci ganda dan tidak meninggalkan motor dalam kondisi tidak terkunci,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *