Diduga Dijebak Saat Video Call, Foto Tak Senonoh Wanita Asal Balanipa Viral di TikTok; Korban Tempuh Jalur Hukum

Polman, KARABAO.ID – Seorang wanita asal Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) inisial Py menjadi korban dugaan penyebaran foto tak senonoh yang viral di media sosial TikTok.

Foto yang memperlihatkan korban dalam kondisi tanpa busana bagian atas itu diduga tersebar tanpa persetujuannya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, foto tersebut pertama kali diunggah oleh seorang pria berinisial BJ, warga Desa Labuang, Kecamatan Campalagian, yang juga berada di wilayah Polman. Unggahan itu kemudian menuai reaksi luas dari warganet dan dengan cepat menyebar di berbagai akun media sosial.

Merasa dirugikan dan dipermalukan, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian di wilayah Polman. Ia menduga penyebaran foto tersebut merupakan bagian dari jebakan yang melibatkan empat orang terduga pelaku, masing-masing dua pria dan dua wanita yang berdomisili di Polman.

Baca Juga  Kapolres Polman Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Anggota Polres Polman Tahun 2022

Kepada wartawan melalui sambungan telepon, korban mengaku awalnya tidak mengetahui foto tersebut telah beredar luas. Ia baru mengetahui setelah sejumlah kerabat dan teman mengabarkan kepadanya.

“Awalnya saya tidak tahu. Setelah viral dan banyak yang memberi tahu, baru saya lihat ternyata foto itu adalah saya,” ujar korban.

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat dirinya melakukan panggilan video (video call) dengan seorang pria berinisial Ew warga Polewali patoke, dengan tujuan menagih uang kepada rekan pria tersebut.

Baca Juga  Kapal Milik Malaysia Berlabuh di Tanjung Silopo Polman, Polisi Periksa Barang Bawaan Terlarang

Namun tanpa sepengetahuannya, percakapan video itu diduga direkam melalui tangkapan layar (screenshot).

“Saya hanya video call untuk menagih uang ke temannya. Ternyata saat video call itu, Ew melakukan screenshot,” jelasnya.

Korban menegaskan akan melanjutkan proses hukum karena merasa dijebak dan dipermalukan atas beredarnya konten tersebut. Ia juga menyayangkan sikap terduga pelaku yang dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah serta membiarkan foto tersebut terus tersebar.

“Saya merasa dijebak. Karena itu saya akan menempuh jalur hukum. Pelaku seperti merasa tidak bersalah dengan memposting dan membiarkan itu beredar,” tegasnya.

Sementara itu, seorang dosen psikologi yang dimintai tanggapan menyatakan bahwa kasus penyebaran konten intim tanpa persetujuan dapat berdampak serius terhadap kondisi mental korban, terutama jika korban masih berusia muda.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Marano2022, Mulai Dilaksanakan Selasa 1 Sampai 14 Maret

“Dampak psikologisnya bisa sangat berat. Korban dapat mengalami tekanan mental, rasa malu berlebihan, hingga depresi. Kasus seperti ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan dampak lanjutan dan mencegah kejadian serupa terulang,” ujarnya.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum di Polman untuk segera mengambil langkah tegas dan memproses laporan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital serta ancaman pidana bagi siapa pun yang menyebarkan konten pribadi tanpa izin pemiliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *