MAJENE, KARABAO.ID — Perkara dugaan pembunuhan yang menyeret terdakwa berinisial MH alias M binti Z mulai bergulir di Pengadilan Negeri Majene. Perkara dengan nomor 50/Pid.B/2026/PN Mjn tersebut tercatat pada 20 Agustus 2026 dan kini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, terdakwa MH diketahui tidak didampingi penasihat hukum sebelumnya. Karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Majene menunjuk Dr. (Cand.) Hj. Faradillah Rizal Putri, S.H., M.H. dari LBH Prawara Keadilan sebagai penasihat hukum terdakwa.
Faradillah Rizal Putri merupakan kuasa hukum dari lembaga bantuan hukum yang sebelumnya dikaitkan dengan keluarga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, Drs. H.M. Rizal Siradjuddin, M.Si.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Miftahul Isnaeni, S.H., didampingi Jaksa Andi Rezki Amalia Triani Putri Aswar, S.H., membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan beberapa ketentuan pidana, yakni:
Pasal 458 ayat (1) KUHP, terkait pembunuhan;
Pasal 468 ayat (2) KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian; dan
Pasal 466 ayat (3) KUHP, terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Penyusunan dakwaan secara berlapis tersebut memberikan ruang bagi majelis hakim untuk menilai konstruksi perkara berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi yang nantinya terungkap selama proses persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa MH disebut telah mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
Namun, pengakuan tersebut tetap akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim tidak serta-merta menjadikan pengakuan terdakwa sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan kesalahan maupun jenis pidana yang nantinya dijatuhkan.
Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai Mikha Tombi, S.H., dengan anggota Neyditama Sakni Suryaputra, S.H. dan Wildan Maulana, S.H.
Majelis akan menilai seluruh rangkaian fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa hingga bukti lainnya yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum.
Penasihat hukum terdakwa dari LBH Prawara Keadilan, Dr. (Cand.) Hj. Faradillah Rizal Putri, S.H., M.H., diharapkan memberikan pendampingan secara maksimal selama proses persidangan berlangsung.
Dalam posisi sebagai penasihat hukum, LBH Prawara Keadilan memiliki kewajiban memastikan terdakwa memperoleh hak-haknya selama menjalani proses hukum, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan mengajukan pembelaan berdasarkan fakta serta bukti yang muncul di persidangan.
“Kami akan mendampingi terdakwa secara profesional dan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan melihat perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Apa pun pengakuan terdakwa, semuanya tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah. Kami juga memastikan hak-hak hukum terdakwa tetap terpenuhi selama proses persidangan.” ucapnya
Kuasa hukum juga dapat menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh surat dakwaan JPU sebelum menentukan langkah pembelaan pada tahapan persidangan berikutnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena prosesnya berjalan relatif cepat. Perkara tercatat di Pengadilan Negeri Majene pada 20 Agustus 2026 dan dalam waktu yang tidak terlalu lama telah memasuki agenda persidangan pembacaan dakwaan pada awal September.
Kecepatan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Meski demikian, proses yang cepat tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
Cepatnya proses persidangan juga tidak dapat dimaknai bahwa kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa telah ditentukan. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh pembuktian secara independen sebelum mengambil keputusan.
Perkara dugaan pembunuhan ini selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian. Keterangan saksi, alat bukti dan keterangan terdakwa akan menjadi bagian penting yang dipertimbangkan majelis hakim.
Publik pun menanti bagaimana konstruksi perkara tersebut akan terbukti di ruang sidang dan pasal mana yang nantinya dinilai paling tepat berdasarkan fakta hukum yang terungkap.
Pada akhirnya, putusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa serta jenis dan beratnya pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian yang sah sesuai ketentuan hukum.
Persidangan perkara nomor 50/Pid.B/2026/PN Mjn tersebut menjadi perhatian masyarakat Majene, terutama karena menyangkut perkara pidana serius yang proses hukumnya kini terbuka untuk diuji di hadapan majelis hakim.









