SOROT-MAMMIS.COM, Sungguh bejat perilaku ayah kandung berinisial UD di Kabupaten Lampung Utara.
Bukan apanya, pria itu tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.
UD yang berprofesi sebagai petani ditangkap polisi atas laporan ibu korban yang juga istrinya.
Kepada wartawan, kabid humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2024 lalu.
Meski demikian, pelaku telah diamankan pada 5 Maret 2025 lalu. “Setelah mendapat laporan keluarga, pelaku kita amankan,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Saat ditangkap di rumahnya, tersangka UD sama sekali tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, UD diancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU KUHPidana pasal 82 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)