Bentrok Antar Remaja di Malunda Karena Persoalan Pacaran Berakhir Damai

MAJENE – Jajaran Polsek Malunda kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur mediasi problem solving.

Kasus yang ditangani kali ini terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh dua remaja asal Kelurahan Lamungan Batu terhadap dua pemuda dari Desa Lombang, Kecamatan Malunda. Proses mediasi digelar di Mapolsek Malunda pada Rabu (26/11/25) dipimpin langsung oleh Kapolsek Malunda, IPTU Antonius B.

Dua terlapor dalam kasus ini masing-masing berinisial AB (22) dan RK (16), keduanya merupakan warga Kelurahan Lamungan Batu. Mereka diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap dua korban berinisial FZ (17) dan FJ (17) yang merupakan warga Desa Lombang.

Baca Juga  Bejat!, Ayah Cabuli Anak Kandung Berumur 2,5 Tahun

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden berawal pada Selasa (25/11/25) sekitar pukul 22.00 WITA di Lingkungan Talalere, Kelurahan Lamungan Batu. Kedua pelaku diduga melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong terhadap kedua korban.

Pemicu tindakan tersebut diduga karena para korban sering terlihat berpacaran hingga larut malam di lingkungan tersebut, sehingga pelaku merasa aktivitas itu mengganggu kenyamanan warga sekitar. Dipicu emosi yang tidak terkendali, pelaku langsung melakukan pemukulan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga  Gerebek Judi Sabung Ayam di Mamasa, Seorang Kakek 70 Tahun Terjaring

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Polsek Malunda segera mengambil langkah cepat untuk mencegah permasalahan semakin meluas. Kedua pihak yang terlibat beserta orang tua masing-masing kemudian dipanggil untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan di Mapolsek.

Dalam proses mediasi, Kapolsek Malunda IPTU Antonius B memberikan edukasi mengenai pentingnya menaati hukum, mengendalikan emosi, serta menjaga hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan menandatangani surat pernyataan bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Baca Juga  Bawa Sabu 11 Kg dari Kalimantan di Pelabuhan Parepare, Pemiliknya Akhirnya Ditangkap di Bone

Kapolsek Malunda berharap, langkah penyelesaian melalui metode problem solving ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyikapi permasalahan tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.

“Pendekatan mediasi ini merupakan bentuk upaya preventif untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Kami ingin seluruh warga dapat mengambil pelajaran, bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah yang baik,” ujar IPTU Antonius B.

Melalui keberhasilan ini, Polsek Malunda terus menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memperkuat harmonisasi sosial di wilayah Kecamatan Malunda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *