Buron 2 Bulan, Perangkat Desa di Dua Boccoe Akhirnya Keok

BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Kasus Narkoba yang berhasil melarikan diri saat dilakukan Penangkapan Pada 26 Juni 2024 lalu di Desa Solo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S. I. K., M. H melalui Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar, S. H menyampaikan bahwa, Personel telah melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku AS pada 26 Juni 2024 namun berhasil Lolos.

Baca Juga  Begitu Tega, ODGJ Dianiaya Hingga Bersimbah Darah di Tinambung

“AS sempat melarikan diri saat dilakukan upaya penangkapan Pada Bulan Juni lalu namun barang bukti yang di duga Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil dan 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening ditemukan tergeletak dibawa tanah”, Ujar Kasat.

Baca Juga  Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Tengah Persawahan di Walenrang

Atas dasar tersebut Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan pengembangn dan pengejaran sehingga As Berhasil di amankan pada 6 September 2024 pukul 23.00 wita di Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.

Baca Juga  Tak Terima Putusan Hakim, JPU Kejari Majene Banding Terdakwa Kasus Narkotika Oknum Polisi

“Dari pengakuan pelaku kalau sabu yang ditemukan sebelum melarikan diri adalah sabu yang dibelinya dari tangan KN yang berdomisili di Kabupaten Wajo seharga 2.800.000,” Jelasnya. Senin, (09/09/2024)

“Maka atas perbuatannya pelaku yang merupakan Perangkat Desa diamankan guna untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut”, Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *