BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Kasus Narkoba yang berhasil melarikan diri saat dilakukan Penangkapan Pada 26 Juni 2024 lalu di Desa Solo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S. I. K., M. H melalui Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar, S. H menyampaikan bahwa, Personel telah melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku AS pada 26 Juni 2024 namun berhasil Lolos.
“AS sempat melarikan diri saat dilakukan upaya penangkapan Pada Bulan Juni lalu namun barang bukti yang di duga Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil dan 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening ditemukan tergeletak dibawa tanah”, Ujar Kasat.
Atas dasar tersebut Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan pengembangn dan pengejaran sehingga As Berhasil di amankan pada 6 September 2024 pukul 23.00 wita di Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.
“Dari pengakuan pelaku kalau sabu yang ditemukan sebelum melarikan diri adalah sabu yang dibelinya dari tangan KN yang berdomisili di Kabupaten Wajo seharga 2.800.000,” Jelasnya. Senin, (09/09/2024)
“Maka atas perbuatannya pelaku yang merupakan Perangkat Desa diamankan guna untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut”, Terangnya.