MAJENE  

Diduga Cemarkan Nama Baik, Direktur RSUD Majene Beri Tanggapan

MAJENE – Nama baik Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Majene, dr. Yupie Handayani, kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah media online, menayangkan berita yang diduga berisi fitnah pada Jumat (10/10/2025).

Berita tersebut berjudul “Direktur RSUD Majene Disebut Minta ‘Persen’ dari Pencairan Dana Kontraktor”, menarasikan seolah-olah dr. Yupie melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Ruang NICU RSUD Majene yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 sebesar Rp1,44 miliar lebih.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan bahwa sejumlah kontraktor mengeluhkan sikap Direktur RSUD Majene yang menolak menandatangani pencairan termin pertama proyek, dengan tudingan meminta imbalan 5–10 persen dari nilai anggaran sebagai syarat tanda tangan. Bahkan, media tersebut menulis bahwa dr. Yupie mengancam akan mempersulit pencairan dana jika permintaan itu tidak dipenuhi.

Namun, tudingan tersebut dibantah keras dan dianggap sebagai fitnah keji yang mencemarkan nama baik pejabat publik serta institusi layanan kesehatan daerah.

Sebab, seluruh proyek yang sedang berjalan di RSUD Majene didampingi oleh Kejaksaan Negeri Majene. Semua proses pencairan harus sesuai dengan progres dan mekanisme yang berlaku, termasuk pelibatan tim Jaksa dalam pengawasan pekerjaan.

Baca Juga  Dugaan Pengancaman Plt. Kadis Dikpora Majene, Polisi Minta Keterangan SA

Tujuannya adalah agar kualitas bangunan di rumah sakit benar benar sesuai dengan harapan masyarakat. “Saya bukan menghalangi, tapi saya tidak ingin pekerjaan di rumah sakit asal-asalan. Makanya kami gandeng Kejaksaan untuk mengawasi kontraktor nakal yang hanya berpikir untung besar tanpa memikirkan kualitas bangunan,” ucap dr. Yupi.

Menurutnya, berita tersebut tidak memiliki dasar fakta dan tidak melalui proses konfirmasi yang patut sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 dan Pasal 5, yang mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta selalu melakukan uji informasi.

“Tidak ada satu pun bukti atau laporan resmi yang menunjukkan bahwa ibu direktur meminta uang atau persen dari kontraktor. Tuduhan itu murni fitnah dan sangat merugikan nama baik pribadi maupun lembaga,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Majene Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab Jabatan

Ia menambahkan, keterlambatan tanda tangan pencairan justru disebabkan oleh persyaratan administrasi proyek yang belum lengkap, termasuk dokumen progres fisik yang harus diverifikasi terlebih dahulu sesuai mekanisme keuangan daerah. Termasuk pelibatan Jaksa dalam pengawasan pekerjaan.

“Kalau dokumen belum lengkap, tentu tidak bisa langsung ditandatangani. Itu prosedur, bukan penolakan apalagi pemerasan,” jelasnya.

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan “Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Sementara Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab bagi pihak yang dirugikan akibat pemberitaan.

Selain itu, Pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Artinya, media tersebut dapat dikenakan sanksi hukum dan etik, terlebih jika terbukti tidak mengindahkan hak jawab dan tidak memiliki bukti kuat atas tudingan yang dimuat.

Baca Juga  SPPG Lembang Angkat Bicara Terkait MBG di SMPN 2 Majene Dinilai Basi

Selain aspek hukum, perilaku wartawan yang menulis berita tersebut dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Pasal 4, yang menyatakan “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”

Menurut ketentuan Dewan Pers, pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi teguran, permintaan maaf terbuka, hingga pencabutan status perusahaan pers apabila dilakukan berulang kali.

Selain itu, Pasal 12 UU Pers juga mengatur bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama penanggung jawab yang sah di setiap penerbitan berita. Apabila berita dimuat tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka media tersebut dapat dipertanyakan legalitasnya di hadapan hukum.

Dalam kasus ini, pihak yang dirugikan berencana melaporan Pidana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebut Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *